Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi Yudisial Bakal Awasi Proses Peradilan Kasus Mafia Tanah

Komisi Yudisial Bakal Awasi Proses Peradilan Kasus Mafia Tanah Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang

Hal serupa diutarakan Dosen FH Universitas Jambi, Helmi. KY juga dimintanya untuk berperan lebih tegas untuk memerangi mafia tanah di persidangan. Ketegasan KY diharapkannya dapat berwujud pada pembukaan tim khusus pengawasan dan pemantauan sidang kasus tanah, mulai dari tahap awal sampai pada pelaksanaan putusan pengadilan Tim Khusus tersebut melibatkan perguruan tinggi dan lembaga yang bergerak di bidang hukum.

Sementara, Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar, Supardi Ahmad mengatakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil semestinya tidak bisa mengeluarkan kebijakan apapun yang menetapkan kepemilikan tanah, ketika ada pihak yang bersengketa atas tanah tersebut. Situasi ini juga diingatkan, agar tidak terjadi dalam sengketa tanah antara PT Salve dengan Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur.

“Pada dasarnya, jika tanah dalam sengketa maka dalam keadaan status quo. Artinya, tidak ada perbuatan hukum baru,” kata Suparji.

Baca Juga: Akui Banyak Kasus Mafia Tanah Belum Tuntas, Menteri ATR: Mafia Tidak Boleh Menang!

Suparji juga menyoroti putusan praperadilan terhadap mantan Kepala Kanwil BPN DKI yakni Jaya sebagai tersangka kasus korupsi terkait sertifikat tanah yang dinilai merugikan negara mencapai Rp1,4 triliun. Penetapan tersangka terhadap Jaya dan Abdul Halim (nama yang tertera di sertifikat) telah dianggap hakim tidak sah. Untuk itu, Jaya bersama Abdul Halim berhak mendapatkan pemulihan nama baiknya. 

“Putusan praperadilan penetapan tersangka yang dikabulkan adalah memulihkan martabat yang bersangkutan tidak berada dalam status tersangka. Untuk kedudukan dan jabatan, sangat tergantung dari kebijakan internal institusinya,” jelas dia.

Sedangkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, Satgas Mafia Tanah masih terus bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN di daerah-daerah untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah.

“Pimpinan Polri telah menginstruksikan kepada para Kapolda, Kapolres di wilayah untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah,” tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: