Ahmad Zain An Najah Ditangkap, Ada Fatwa yang Disusupi Paham Terorisme? Begini Jawaban MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan tidak ada fatwa yang dikeluarkan pihaknya telah tersusupi paham terorisme. Hal ini menyikapi penangkapan salah satu anggota MUI non aktif, Ahmad Zain An Najah.
Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BET) MUI Pusat, Muhammad Makmun Rasyid mengatakan, dalam pembuatan sebuah fatwa dilaksanakan secara bersama-sama. Sehingga Ahmad Zain bukan pemegang kendali penuh urusan tersebut.
Baca Juga: Anggota MUI dan Ustaz Diciduk Densus 88, Mahfud MD Akhirnya Buka Suara, Ia Bilang...
“Selama ini, didalam seluru proses pembentukan atau mengeluarkan fatwa, beliau berstatus sebagai anggota. artinya tidak memiliki hak suara penuh,” kata Mukmin, Kamis (18/11).
Namun, Ahmad Zain memiliki hak mengekuarkan pandangan saat fatwa dibuat.
“Tetapi tidak mempengaruhi kebjiakan yang dikeluarkan komisi fatwa MUI itu sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap 3 terduga teroris pada Selasa (16/11). Mereka yakni anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah (AZ), ustad Anung Al Hamat (AA), dan Ketua Umum Partai Dakwah Indonesia (PDRI) ustad Ahmad Farid Okbah.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiganya diduga terlibat dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Seperti Ahmad Zain diduga sebagai salah satu orang penting di tubuh JI.
“AZ keterlibatan Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11).
Baca Juga: Tak Mengetahui Keberadaan Tiga Ustaz yang Ditangkap Densus 88, Pihak Keluarga Akan Lakukan...
Kemudian Anung adalah anggota pengawas Perisai Nusantara Esa Tahun 2017. Dia juga pengurus atas atau pengawas kelompok JI.
Sedangkan, Farid Okbah berperan sebagai tim sepuh atau Dewan Syuro JI dan anggota Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman bin Auf. “Sekitar 2018 memberikan uang tunai Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa,” imbuh Ramadhan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: