Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Blak-blakan Soal Jabatan Baru Bambang Pacul, Hadiah dari PDIP?

Pengamat Blak-blakan Soal Jabatan Baru Bambang Pacul, Hadiah dari PDIP? Pendukung mengikuti kampanye terbuka calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo di GOR Satria, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2019). Jokowi mengajak pendukung untuk memerangi hoaks dan memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin pada pilpres mendatang. | Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi -

Pengamat politik Zaki Mubarak menilai jabatan yang diterima Bambang Pacul sebagai Ketua Komisi III DPR RI merupakan sebuah hadiah.

"Karena jasanya telah menghajar Ganjar Pranowo dan para pendukungnya," ujar Zaki kepada GenPI.co, Kamis (18/11/2021).

Jadi, itu merupakan insentif yang diberikan DPP PDIP, terutama dari faksi Puan Maharani yang sangat dominan disitu.

Baca Juga: Meski Mengaku Setia, Indikasi Perginya Ganjar Pranowo dari PDIP Sudah Terlihat dari Momen Ini

"Jadi, yang disampaikan kira-kira, 'jika Anda mendukung Puan, akan dapat hadiah," tegasnya.

Namun, sebaliknya jika mendukung yang lain, terutama Ganjar yang saat ini penentang terkuat Puan hal yang akan diterima adalah sanksi.

"Hadiah bagi Bambang Pacul ini juga mungkin dimaksudkan untuk menggerakkan para pengurus PDIP menjadi hidup mati ikut Mbak Puan," kata Zaki.

Namun, akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta menilai hal itu tidak natural dan penuh rekayasa.

"Karena ada iming-iming hadiah itu," jelasnya.

Baca Juga: PDIP Berani? Pengamat Blak-blakan Sebut PDIP Akan Rugi Besar Jika Orang Ini Sampai Keluar Partai

Seharusnya, PDIP mendorong para kader dan pengurusnya bergerak sesuai hati nurani.

"Bukan karena paksaan-paksaan yang berimplikasi pada sanksi dan hukuman bagi mereka yang beda pilihan dengan pengurus DPP PDIP," tuturn dia.(*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: