Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMP Naik Tipis, Orang PKS Sebut Efek dari Undang-Undang Cipta Kerja

UMP Naik Tipis, Orang PKS Sebut Efek dari Undang-Undang Cipta Kerja Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyebut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen sebagai dampak penetapan Undang-Undang Cipta Kerja.  

Menurut Mufida, formulasi perhitungan UMP 2022 sudah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Hasilnya secara rata-rata nasional, kenaikan UMP sama sekali tak signifikan.

Baca Juga: Ferdinand Minta Mahfud MD Dicopot, Tokoh NU Langsung Kasih Tanggapan, Kalimatnya Pedes!

"Ini dampak penerapan UU Cipta Kerja dengan turunan aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pakar ketenagakerjaan menyebut ini kenaikan terendah dalam sejarah republik ini," kata Mufida dalam keterangannya, yang dikutip Minggu, 21 November 2021.

Dia bilang sejak awal PKS menolak keras proses pembahasan UU Cipta Kerja. Sebab, kehadiran UU itu akan berdampak terhadap semua pekerja di semua sektor.

Mufida menyebut 2021 sudah tak ada peningkatan UMP. Sementara, tahun 2022 secara rata-rata kenaikan sangat kecil. Selain itu, PP No 36 Tahun 2021 juga mengatur batas atas dan batas bawah penerapan UMP. 

"Dengan formulasi ini setidaknya sudah ada beberapa provinsi yang tidak bisa naik UMPnya karena sudah melebihi batas atas. Sementara, di sisi lain batas bawah tidak boleh lebih rendah dari UMP sebelumnya yang pada 2021 diputuskan tidak ada kenaikan dengan alasan pandemi," jelas Mufida. 

Menurut dia, kemungkinan banyak daerah yang nanti akhirnya tidak naik UMPnya. Ia mengatakan jika pun naik, tidak akan jauh dari rata-rata nasional yang di kisaran satu persen tersebut.

Mufida menyebut kenaikan yang kecil ini adalah ekses formulasi perhitungan UMP yang tidak lagi memasukkan unsur Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana aturan sebelumnya di PP 78/2015 tentang Pengupahan. 

Sementara, di PP 36/2021 turunan Cipta Kerja hanya fokus mempertimbangkan variabel di luar kebutuhan pekerja.

Baca Juga: Ada Desakan Bubarkan MUI, Mahfud MD Langsung Pasang Badan dan Bilang...

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: