MUI Dirongrong Keras, Buzzer Dibuat Mati Kutu oleh Orangnya Jokowi: Produk Halal Perlu MUI
Menteri Kabinet Presiden Joko Widodo ini menjelaskan, meskipun bukan lembaga negara, tetapi ada fungsi-fungsi negara yang melekat dengan MUI. Sehingga tidak bisa begitu saja dibubarkan. MUI, kata dia, disebut dalam UU jaminan produk halal dan UU Perbankan Syariah.
"Tetapi, MUI itu meskipun bukan lembaga negara, ada fungsi-fungsi yang melekat kepadanya sebagai institusi yang menyebabkannya tidak bisa dibubarkan begitu saja. Ada UU tentang jaminan produk halal, itu memerlukan MUI. ada UU Perbankan syariah. Itu juga menyebut harus ada MUI nya," katanya.
Karena itu, Mahfud meminta masyarakat untuk proporsional menyikapi masalah itu. Apalagi MUI telah menyatakan terbuka bila memang ada oknum MUI yang terlibat dalam tindak pidana terorisme.
"Oleh sebab itu mari kita proporsional aja. Dan MUI sendiri itu adalah lembaga yang sudah menyatakan terbuka kalau memang ada oknum teroris di dalamnya ya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: