Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Memanas! Orang PDRI Ancam Laporkan Anggota Polri Usai Partainya Dituding Penampung Jemaah Islamiyah

Memanas! Orang PDRI Ancam Laporkan Anggota Polri Usai Partainya Dituding Penampung Jemaah Islamiyah Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) menolak tudingan bahwa partainya sengaja didirikan hanya untuk menampung Jemaah Islamiyah atau JI. Menanggapi itu, PDRI akan tegas dsn mengambil langkah hukum untuk melaporkan anggota Polri ke Propam dan sejumlah warga sipil untuk dipolisikan.

Ketua DPP Bidang Hukum dan Advokasi PDRI, Ismar Syafruddin, menyebut bahwa partainya akan menempuh jalur hukum lantaran telah merasa difitnah. Sebelumnya, pihaknya telah mencoba meminta klarifikasi terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Dudung Abdurachman Tegas ke FPI, Reuni 212 Akan...

"Meminta klarifikasi kepada Kapolri atas pernyataan beberapa kalangan dari pihak kepolisian yang menuduh secara keji bahwa partai kami adalah partai yang didirikan ketum kami untuk khusus menampung alumni-alumni JI. Ini suatu fitnah yang luar biasa yang bisa menimbulkan kegaduhan pernyataan-pernyataan ini adalah peenyataan hoaks yang mengandung kebohongan," kata Ismar dalam konferensi pers daring, Senin (22/11/2021).

Menurutnya, sejumlah anggota kepolisian yang menyebut PDRI didirikan sebagai wadah JI merupakan tindakan melanggar hukum. Ia mengatakan, hal itu akan membuat matinya demokrasi

Ismar menambahkan, tak hanya anggota kepolisian, sejumlah sipil seperti pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Sofyan Atsauri dianggap juga telah menyebarman fitnah dan berita bohong mengenai PDRI.

Untuk itu, Ismar menyampaikan, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah anggota Polri ke Propam dan Irwasum. Sementara warga sipil akan dilaporkan ke Mabes Polri.

"Kepada pihak-pihak yang mereka adalah anggota kepolisian sesuai aturan hukum kami akan melaporkan melalui Propam dan Irwasum. Dan itu akan segara kami lakukan dalam waktu dekat," tuturnya.

"Demikian pula bagi yang orang-orang sipil kami akan menempuh jalur hukum yakni di Mabes Polri. Semoga saja pihak kepolisian menegakan betul-betul permasalahan ini. Permsalahan ini benar-benar pidana dugaan fitnah dan hoaks,"

Baca Juga: Stafsus BPIP Romo Benny Ikut-Ikutan Komentari Persoalan MUI, Tagar Bubarkan BPIP Jadi Trending Deh sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: