Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Jakarta Catat! Anies Baswedan Bawa Kabar Gembira Bagi Pekerja yang Tidak Puas dengan UMP 2022

Warga Jakarta Catat! Anies Baswedan Bawa Kabar Gembira Bagi Pekerja yang Tidak Puas dengan UMP 2022 Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
Warta Ekonomi -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kabar gembira terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Pemprov DKI Jakarta telah resmi menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Jumlah tersebur naik Rp 37.749 dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Oalah... Jadi Ini Kekuatan Anies Baswedan Sebagai Pemimpin, Terbongkar Deh...

Menurutnya, kenaikan UMP ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sekaligus sesuai dengan formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Anies, dilansir dari PPID, Minggu (21/11/2021).

Selain menaikkan UMP, Pemprov DKI juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya, seperti memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Sang Gubernur juga menjanjikan tujuh program hidup mudah di Jakarta yang disebut mampu membantu para buruh yang mungkin kurang puas dengan kenaikan UMP.

Program-program yang dimaksud, yaitu:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: