Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PTUN Tolak Gugatan KSP Moeldoko, AHY: Kebenaran dan Keadilan...

PTUN Tolak Gugatan KSP Moeldoko, AHY: Kebenaran dan Keadilan... Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengacungkan salam cinta usai bertemu Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (22/9/2021). Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengunjungi Pontianak dalam rangka bersilaturahim dengan tokoh agama dan masyarakat serta pengurus dan kader Partai Demokrat Kalbar. | Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) punya pesan khusus ke KSP Moeldoko. Tanggapan atas Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibuka semua.

Seperti diketahui, PTUN menolak gugatan KSP Moeldoko.

“Penolakan ini makin memperkuat Keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang juga menolak permohonan pihak KSP Moeldoko, tentang Judicial Review AD/ART Partai Demokrat,” ucap AHY melalui video dalam jumpa pers di DPP Demokrat, Rabu (24/11).

Baca Juga: Alhamdulillah... Mas AHY Bagikan Kabar Baik: Kondisi Bapak....

AHY mengatakan dua keputusan yang fundamental itu, dia mengucap syukur atas hasil keputusan PTUN.

“Kami sekali lagi mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, dengan izin dan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa itu, alhamdulillah, kebenaran dan keadilan yang kita perjuangkan tetap tegak di negeri ini,” bebernya.

Keputusan PTUN itu dianggap telah mengonfirmasi keyakinan Partai Demokrat.

Sesuai dengan hasil keputusan tersebut, gugatan KSP Moeldoko tidak relevan.

“Bagi kami, keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi kita, sebagai tanda kemenangan bagi rakyat,” katanya.

Baca Juga: Wah... Mas AHY Mengaku Diingatkan Seniornya di TNI Soal Moeldoko: Dia Tidak Akan...

Diberitakan sebelumnya, kubu Moeldoko menggugat Menkum HAM Yasonna karena menolak mengesahkan kepengurusan PD hasil KLB di Deli Serdang. 

Namun, pada Selasa (23/11/2021), gugatan itu tidak diterima majelis hakim PTUN Jakarta. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: