
"Itu (tudingan membeli hukum -red) pelecehan terhadap penegak hukum di Indonesia," kata Juru Bicara Moeldoko untuk Partai Demokrat, Muhammad Rahmad, Rabu (24/11/2021).
Seharusnya, kata Rahmad, AHY tidak semena-mena merendahkan para penegak hukum bahwa mereka bisa dibeli.
"Pertanyaan kami kepada AHY, hukum mana yang bisa dibeli dan siapa yang bisa dibeli?" tanya Rahmad.
Baca Juga: Anak Buah AHY Murka Gegara Dikatain Bodoh sama Denny Siregar: Jika Terus Lanjut Nanti Kita...
"Jangan AHY merendahkan para penegak hukum bahwa mereka bisa dibeli," sambungnya.
Rahmad lebih lanjut juga menantang AHY mengungkap siapa petinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disebut rajin memberi masukkan kepadanya bahwa hukum bisa dibeli. Rahmad tidak menyangka dan percaya, sebab TNI harus netral dan tidak boleh masuk dalam arena politik praktis.
Seperti diketahui, kubu AHY sebenarnya sudah menjelaskan maksud dari kalimat senior di TNI. Kubu AHY menyebut yang dimaksud kalimat itu ialah senior yang sudah purnawirawan.
Baca Juga: Moeldoko Minta Elemen Pemerintah Tak Sibuk Berpolitik, Eh Diskakmat: Membajak Demokrat Namanya Apa?
Meskipun demikian, kubu Moeldoko menolak klarifikasi tersebut. Sebab, di awal AHY tak menyebut purnawirawan, hanya senior TNI, yang mana itu menurut kubu KLB ialah tentara aktif.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Warta Ekonomi dengan GenPI. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab GenPI.
Editor: Alfi Dinilhaq