Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, rencana pembangunan IKN memang nyata adanya. RUU IKN sudah disepakati, dan dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) IKN.
“Mungkin sekarang semua fraksi sudah menyerahkan daftar nama anggota untuk Pansus yang jumlahnya 53 orang. PDIP telah mengirim 12 nama anggota,” ujar Hendrawan, saat dihubungi tadi malam.
Dalam pembahasan itu, memang ada pemikiran Jakarta tetap diposisikan menjadi pusat niaga. Jadi aset negara seperti gedung, kendaraan, peralatan kantor, dan lainnya, bisa dijual atau disewakan kepada swasta.
Hasilnya, dapat digunakan untuk menambah anggaran dalam proses pemindahan IKN. Namun, politisi PDIP itu memberi catatan kepada kementerian yang dipimpin Sri Mulyani, semua harus dihitung secara rinci dan realistis.
Hendrawan menegaskan, pindah ibu kota itu jangan diartikan semuanya pindah. Pasti bertahap, sesuai dengan kriterianya. “Jika ‘ABC’ dipenuhi, maka pindah tahap pertama dilakukan. Jika ‘CDE’ masuk tahap kedua. Jika ‘FGH” maka bisa tahap berikutnya. Sampai nanti ekologi Ibu Kota pemerintahan negara terbangun,” bebernya.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira berharap, pemerintah komitmen tidak menjual aset di Jakarta untuk membiayai pemindahan IKN. Alasannya, Jakarta bakal menjadi lokasi yang strategis. Begitu juga aset yang dimiliki negara.
“Pada awalnya kan hanya ingin partisipasi dari investor swasta. Janjinya begitu. Tidak mengandalkan APBN. Tapi kemudian, kenapa pemerintah seakan menggadaikan aset negara,” cecar Bhima.
Menurut dia, pemerintah terkesan memaksakan pemindahan IKN di tengah keterbatasan keuangan. Instrumen yang akan digunakan pun cenderung memaksa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: