Mantan politisi PKPI, Teddy Gusnaidi, melaporkan anggota DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (29/11/2021).
Teddy langsung mendatangi kantor MKD di gedung DPR RI untuk menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan politisi Partai Gerindra itu.
Baca Juga: Pengamat Menyebut Fadli Zon Sudah Tak Sejalan dengan Prabowo: Prabowo Sudah Bermain di Antara...
"Hari ini, 29 November 2021, sekitar jam 11, saya melaporkan @fadlizon ke MKD, Dugaan pelanggaran kode etik terkait tweet UU Cipta Kerja," kata Teddy di akun Twitternya.
Diketahui, Legislator Partai Gerindra, Fadli Zon, mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) seharusnya batal. UU ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski memerintahkan untuk memperbaiki dalam tempo 2 tahun, MK menyatakan UU ini tetap sah berlaku selama proses perbaikan.
Fadli Zon mengatakan UU Ciptaker bertentangan dengan konstitusi serta memiliki banyak masalah sejak awal proses penyusunannya.
"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses," kata Fadli lewat akun Twitter miliknya, @fadlizon, Sabtu (27/11).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: