Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tweet UU Ciptaker Berbuntut Panjang, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Tweet UU Ciptaker Berbuntut Panjang, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD Kredit Foto: Instagram/Fadli Zon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan politisi PKPI, Teddy Gusnaidi, melaporkan anggota DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (29/11/2021).

Teddy langsung mendatangi kantor MKD di gedung DPR RI untuk menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan politisi Partai Gerindra itu.

Baca Juga: Pengamat Menyebut Fadli Zon Sudah Tak Sejalan dengan Prabowo: Prabowo Sudah Bermain di Antara...

"Hari ini, 29 November 2021, sekitar jam 11, saya melaporkan @fadlizon ke MKD, Dugaan pelanggaran kode etik terkait tweet UU Cipta Kerja," kata Teddy di akun Twitternya.

Diketahui, Legislator Partai Gerindra, Fadli Zon, mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) seharusnya batal. UU ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski memerintahkan untuk memperbaiki dalam tempo 2 tahun, MK menyatakan UU ini tetap sah berlaku selama proses perbaikan.

Fadli Zon mengatakan UU Ciptaker bertentangan dengan konstitusi serta memiliki banyak masalah sejak awal proses penyusunannya.

"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses," kata Fadli lewat akun Twitter miliknya, @fadlizon, Sabtu (27/11).

Baca Juga: AWK Ngotot Ngantor Meski Dipecat dari Anggota DPD RI, Ini Alasannya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: