Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akui 16 Anggotanya Ditahan, Pemuda Pancasila Akan Mengambil Langkah Ini

Akui 16 Anggotanya Ditahan, Pemuda Pancasila Akan Mengambil Langkah Ini Kredit Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Warta Ekonomi -

Pemuda Pancasila (PP) telah mengkonfirmasi 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka usai unjuk rasa anarkis di depan Gedung DPR adalah anggota resminya. Pihak pengurus telah mengecek langsung para pihak yang ditahan di Polda Metro Jaya.

“Kemarin ada pertanyaan ke saya apakah benar kader PP, jawabannya benar,” kata Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP, Razman Arif Nasution kepada wartawan, Selasa (30/11).

Razman menuturkan, Polda Metro Jaya hanya menahan 16 orang. Sedangkan 4 lainnya sudah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat pengeroyokan anggota polisi, maupun pelanggaran lainnya.

Pengurus PP sendiri telah menyiapkan 37 kuasa hukum untuk memberikan pendampingan kepada 16 anggotanya. Tim kuasa hukum rencananya akan mengajukan penangguhan penahanan.

Baca Juga: Oknum Anggota 'Bertingkah', Pemuda Pancasila Ambil Langkah: Kalau Memang Terbukti...

Perwira polisi dikeroyok massa dari Pemuda Pancasila. (Istimewa)“Pasti akan kami ajukan (penangguhan penahanan). Kami akan lihat pasal-pasalnya dan itu kan hak setiap warga negara,” jelas Razman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 21 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP). Penangkapan ini terkait dengan unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

“Diamankan 21 orang dugaan pelanggaran UU Darurat yakni membawa senjata tajam,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11).

Dari seluruh yang diamankan, 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka didug melanggar UU Darurat Nomor 1 tahun 1959. Sedangkan 6 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Anggota Pemuda Pancasila 'Bertingkah', Polda Metro Jaya Ambil Langkah

“Ada dugaan peristiwa saat pelaksanaan (pasal) 170 KUHP (penganiayaan) sudah diamankan Subdit Jatanras satu orang kepada yang bersangkutan masih dikembangkan,” jelas Tubagus. (jpg/fajar)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: