Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Cibinong sebut Eksekusi Rumah di Kota Wisata Sudah Sesuai Hukum

PN Cibinong sebut Eksekusi Rumah di Kota Wisata Sudah Sesuai Hukum Kredit Foto: Rawpixel/Ake

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bogor, Yopie Gilalo, menyayangkan proses eksekusi ini melibatkan banyak anak-anak yang dikerahkan untuk melawan pelaksanaan eksekusi. Pihaknya menyayangkan proses eksekusi ini melibatkan anak-anak. Tapi semua sudah bisa diatasi dengan baik oleh Tim Eksekusi dari Pengadilan Negeri Cibinong. 

“Kami 4 orang komisioner dari KPAI Bogor turut memantau langsung proses eksekusi di lokasi. Secara umum lancar. Tidak ada kekerasan. Ada sekitar 25 anak laki-laki dan 20 perempuan. Selanjutnya kami merekomendasikan adanya trauma konseling bagi anak-anak ini," kata Yopie Gilalo, Ketua komisioner KPAI Kabupaten Bogor, di lokasi eksekusi (30/11).

Pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong juga didampingi oleh lembaga dan instansi terkait, yakni perwakilan dari Kapolres Bogor, Komandan Sub Den Pom III/1-3, Camat Gunung Puteri, Koramil Gunung Puteri, Kepala Desa Ciangsana, Kepala Satuan Pamong Praja Kab. Bogor, dan KPAD Bogor.

Dua unit tanah berikut bangunan tersebut sebagai pembayaran gugatan wanprestasi  yang dimenangkan oleh Abdul Syukur (Penggugat) melawan  Meridas Eka Yora, dan istrinya Puti Draga Rangkuti (Tergugat) yang juga merupakan  pemilik sekaligus Ketua Yayasan Fajar Hidayah, Kota Wisata, Bogor. 

Berdasarkan keputusan PN Cibinong  Nomor Perkara  151/Pdt.G/2017.PN Cbi, yang dikeluarkan pada Rabu, 27 September 2017, Dan telah dikeluarkan penetapan No. 36/Pen.Pdt/Lelang.Eks/2017/PN.Cbi. Jo. No. 151/Pdt.G/2017/PN.Cbi tanggal 16 Januari 2020, yang isinya bahwa rumah yang beralamat di kota Wisata Amsterdam I 11 No. 31,32,33, Kel. Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor,  untuk  disita dan dilelang di muka umum, hasilnya untuk diserahkan guna  membayar pelunasan hutang ke Penggugat (Abdul syukur) sesuai Putusan pengadilan.

Kemudian Meridas Eka Yora dan istrinya Puti Draga Rangkuti (Tergugat) mengajukan Banding. Putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung Nomor Perkara 440/PDT/2018/PT BDG, yang dikeluarkan pada Kamis, 15 Nopember 2018, yg isinya menolak permohonan banding Tergugat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: