Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menanggapi terkait kabar acara Reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, acara Reuni 212 yang rencananya digelar di Masjid Az Zikra Sentul, Kabupaten Bogor pada Kamis 2 Desember 2021 ternyata tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Polres Bogor beralasan tidak memberikan izin Reuni 212 di Masjid Az Zikra karena PPKM Level 3 yang masih berlaku. Aziz Yanuar menilai dalam aksi unjuk rasa tidak ada nomenklatur.
"Tidak ada nomenklatur izin dalam penyampaian aspirasi," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Dirinya menambahkan bahwa perizinan dari kepolisian untuk berunjuk rasa bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh sebab itu, Aziz Yanuar menegaskan meski tanpa izin dari kepolisian reuni 212 harus tetap digelar.
"Ya (harus tetap digelar)," tandas orang terdekat Habib Rizieq tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Harun menyebutkan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan atau mengeluarkan izin soal reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor tersebut. Apalagi saat ini wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: