Hong Kong akan melarang warga negara asing memasuki kota dari Jepang, Portugal dan Swedia mulai Jumat (3/12/2021). Tiga negara ini menambah daftar negara-negara yang berkembang pesat menghadapi pembatasan perjalanan karena kekhawatiran atas varian virus corona Omicron.
Seperti dilansir Reuters, Rabu (1/12/2021) warga non-Hong Kong yang telah berada di tiga negara dalam 21 hari terakhir tidak akan diizinkan memasuki pusat keuangan global. Warga hanya dapat naik pesawat jika divaksinasi sepenuhnya dan harus menjalani karantina selama 21 hari di hotel dengan biaya sendiri.
Baca Juga: Ancaman Omicron di Depan Mata, Hong Kong Tetap Pede Pakai Kebijakan Tanpa Karantina
Pengumuman Selasa (30/11/2021) malam pemerintah menambah daftar negara-negara yang menghadapi pembatasan serupa.
Hong Kong melarang non-penduduk memasuki kota dari empat negara Afrika dan berencana untuk memperluasnya ke pelancong yang telah berkunjung ke Australia, Kanada, Israel, dan enam negara Eropa dalam 21 hari terakhir karena kekhawatiran akan Omicron.
Dalam sebuah pernyataan pada Senin (29/11/2021) malam, pemerintah Hong Kong mengatakan non-penduduk dari Angola, Ethiopia, Nigeria dan Zambia tidak akan diizinkan memasuki pusat keuangan global mulai 30 November.
Penduduk dapat kembali jika mereka divaksinasi tetapi harus karantina selama tujuh hari di fasilitas pemerintah dan dua minggu lagi di hotel dengan biaya sendiri.
"Penduduk non-Hong Kong dari empat tempat ini tidak akan diizinkan masuk ke Hong Kong," kata pernyataan itu, dikutip Reuters.
"Persyaratan karantina paling ketat juga akan diterapkan pada pelancong masuk yang relevan dari tempat-tempat ini."
Selain itu, non-penduduk yang telah ke Australia, Austria, Belgia, Kanada, Republik Ceko, Denmark, Jerman, Israel, dan Italia dalam 21 hari terakhir tidak akan diizinkan memasuki kota mulai 2 Desember. Penduduk yang divaksinasi kembali dari negara-negara ini harus melakukan karantina hotel selama tiga minggu.
Hong Kong pekan lalu melarang warga non-Hong Kong yang datang dari Afrika Selatan, Botswana, Eswatini, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, dan Zimbabwe.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: