Melihat Potensi dan Manfaat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi oleh PrvyID
Saat ini dunia sedang beradaptasi dengan pembatasan mobilitas yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Di sisi lain, kegiatan yang mengharuskan penandantangan untuk persetujuan dan/atau autentikasi dokumen terus dibutuhkan.
Melihat kebutuhan ini, perusahaan penyedia layanan tanda tangan digital (TTE/digital signature), PrivyID menjadikan teknologi tanda tangan elektronik yang bisa menjadi solusi bagi bisnis dan transaksi dengan memberikan jaminan hukum pada dokumen yang ditandatangani.
Baca Juga: Tranformasi Digital Menjadi Kunci Sukses Jualan Online
CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi, dalam sebuah acara virtual, Rabu (01/12) menyampaikan bahwa tanda tangan elektronik dapat mengidentifikasi penandatangan serta memastikan integritas dokumen. Serta menjamin bahwa isi dokumen tidak diubah setelah dikirim, serta dapat mengenkripsi dokumen.
"Adanya kebutuhan Digital ID, sistem interoperabilitas dengan berbagai pihak baik global maupun domestik, memastikan kenyamaan pengguna, potensi pemalsuan, dan lain lain," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa dengan status berinduk akan menambah kepercayaan publik terhadap layanan tanda tangan digital PrivyID sehingga masyarakat tidak perlu takut menggantikan tanda tangan basah dengan PrivyID.
"Pada era serba digital ini, tanda tangan basah sudah bisa digantikan dengan tanda tangan digital. Di antaranya karena legalitasnya terjamin, tanda tangan digital otomatis membantu memangkas waktu, biaya pencetakan, pemindaian, penyimpanan, hingga pengiriman dokumen. Selain itu, risiko pemalsuan dokumen maupun tanda tangan bahkan bisa diminimalkan," ujarnya.
Meski dengan segala kemudahannya, Marshall mengaku saat ini masih kesulitan melakukan edukasi ke masyarakat, perusahaan, bahkan ke regulator. Hal ini menurutnya bisa terjadi karena keraguan keamanan serta keabsahan saat dipengadilan.
"Itu adalah tantangan terbesar untuk memprenetasi agar masyarakat mau beralih dari tanda tangan kertas ke digital," ungkapnya.
Namun, perlu diketahui bahwa tanda tangan digital juga memiliki dua tipe. Pertama, tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi, dan yang kedua tanda tangan elektronik tersertifikasi. Keduanya tentu memiliki perbedaan; Marshall menjelaskan tanda tangan yang tidak tersertifikasi hanya berupa goresan saja yang awalnya di atas kertas dan kini dalam bentuk digital.
"Itu artinya kalau ada sengketa karena ditandatangani dengan cara tidak tersertifikasi maka pembuktiannya akan sulit," jelasnya.
Sementara, tanda tangan elektronik tersertifikasi, orang yang menandatangani ini harus memiliki sertifikasi yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang mendapat pengakuan dari pemerintah. Untuk mendapat sertifikat tersebut, wajib melakukan verifikasi data diri, dari validasi ini kemungkinan untuk penipuan atau tindakan merugikan lainnya dapat diminimalisasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: