Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pendiri AKKMI Sayangkan Kebijakan 'Setengah Hati' Keamanan Pelayaran Kapal Penyeberangan

Pendiri AKKMI Sayangkan Kebijakan 'Setengah Hati' Keamanan Pelayaran Kapal Penyeberangan Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beredarnya beberapa video amatir yang di dalamnya menggambarkan kepanikan penumpang saat berada di kapal ferry yang hendak berlabuh di pelabuhan Merak-Bakauheni pada hari Minggu, 27 November 2021 telah beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut tampak sebuah truk di dalam kapal ferry bergoyang dengan liar ke kiri dan ke kanan. Bahkan, kerasnya hempasan ombak di laut mengakibatkan truk yang sarat muatan tersebut terguling.

Baca Juga: Kisah Perusahaan Raksasa: Maersk, Konglomerat Operator Kapal Kontainer Terbesar di Dunia

Kondisi tersebut mendapat tanggapan dari Pengamat Maritim yang juga Pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar.

"Jika kita melihat tayangan video amatir tersebut, patut diduga apa yang menjadi rekomendasi dari AKKMI kepada para pihak yang hadir dan telah saya sampaikan dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Kemenkomarves akhir Agustus 2021 lalu perihal perbaikan tata kelola Pelabuhan Penyeberangan di Indonesia, tidak dilaksanakan. Padahal sudah kami ingatkan agar hal tersebut bisa dilaksanakan dalam kesempatan pertama," katanya dalam keterangan pers pada hari Rabu (1/12/2021).

Dia pun kembali mengimbau para pengambil kebijakan untuk bisa menerapkan aturan dalam skala penuh dan tidak melakukannya dengan setengah hati. Perkiraan dari Pusat Meteorologi Maritim, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, tinggi gelombang tujuh hari ke depan yang dikeluarkan pada hari Minggu, 28 November 2021 pukul 13:00 WIB di beberapa perairan Indonesia bisa mencapai empat meter.

"Harusnya menjadi warning yang jelas serta tegas bagi para pihak segera bisa melaksanakan rekomendasi AKKMI tersebut," lanjutnya menegaskan.

Capt. Hakeng juga kembali mengkritisi terkait masih tumpang tindihnya regulasi yang mengatur perihal Kapal penyeberangan ini.

"Mari kita gunakan saja logika berpikir kita. Kapal sebagai alat transportasi di laut, tapi regulasi yang diberlakukan (pihak yang mengeluarkan) adalah dari Perhubungan Darat. Tumpang tindih regulasi serta tidak tepatnya siapa yang mengatur sebenarnya kapal-kapal tersebut ketika sudah berada di lautan menyebabkan para pihak yang mewakili regulator di pelabuhan-pelabuhan terkait juga kebingungan," sambungnya.

Masih dibiarkannya truk-truk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang bisa masuk dan menggunakan jasa Kapal-Kapal ASDP juga menjadi sorotan serta kekhawatiran Capt. Hakeng.

"Kita ketahui bersama, perhitungan stabilitas kapal di mana kapal dapat mengapung dan berlayar di atas laut sangat tergantung dari seberapa tepat pengguna jasa melaporkan muatan yang diangkutnya kepada pihak Kapal. Banyaknya kecelakaan yang terjadi sebagaimana yang kita amati dalam video amatir tersebut sering kali disebabkan oleh beban berlebih dari truk-truk ODOL tersebut," urainya.

Capt. Hakeng juga kembali memberikan sorotan khusus perihal persoalan yang sering dijadikan alasan oleh operator mengenai waktu di pelabuhan yang ketat dan pendek sehingga mereka tidak me-lashing kapal sebagaimana amanah PM 30 tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.

"Kita amati bersama video tersebut, bergeraknya truk-truk tersebut patut diduga karena saat kapal berangkat, kendaraan tersebut tidak diikat (lashing). Itu jadi potensi bergeraknya muatan di atas kapal sehingga itu mengubah stabilitas kapal secara drastis. Saya kira Kemenhub wajib membuat tim investigasi perihal kenapa hal ini masih terus terjadi guna menghindari fatality di kemudian hari," tegasnya.

"Kembali saya ingatkan rekomendasi AKKMI beberapa waktu lalu agar dibuat waktu sandar kapal yang ideal di tiap-tiap pelabuhan sehingga tidak ada lagi alasan para pihak tidak mengikuti peraturan yang telah ada," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: