Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepala Daerah Diminta Segera Menindaklanjuti InMendagri No. 63 dan No. 64

Kepala Daerah Diminta Segera Menindaklanjuti InMendagri No. 63 dan No. 64 Kredit Foto: Instagram/Wiku Adisasmito
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali untuk periode 30 November - 13 Desember 2021melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 63 Tahun 2021. Menyusul itu, juga dikeluarkan InMendagri No. 64 Tahun 2021 khusus kepada Gubernur, Walikota, maupun Bupati terkait vaksinasi.

Pemerintah pusat meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) segera menindaklanjuti arahan yang tertuang dalam dua InMendagri tersebut. Kepala Daerah harus mengutamakan kolaborasi stakeholder terkait seperti TNI, Polri, BIN, BKKBN, lembaga non pemerintah, Satgas COVID-19 dan lainnya.

"Kepada Kepala Daerah diminta segera menindaklanjutinya melalui sumber pendanaan daerah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (2/12/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Monumen Pahlawan Covid-19 Jabar

Terkait InMendagri tentang PPKM Jawa - Bali, mengatur beberapa pengetatan aktivitas masyarakat. Dikarenakan, dinamika level kabupaten/kota yang meningkat serta perlunya penguatan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) agar tidak terjadi perluasan penularan. 

Sementara InMendagri terkait vaksinasi, yang berisi arahan untuk mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yaitu mencapai target setidaknya 70% populasi di tiap kabupaten/kota telah memperoleh vaksin dosis pertama. 

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: