Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ini Skema Baru Subsidi Solar, LPG 3 Kg, dan Tarif Listrik dari Pemerintah

Ini Skema Baru Subsidi Solar, LPG 3 Kg, dan Tarif Listrik dari Pemerintah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menyiapkan arah kebijakan baru subsidi energi pada 2027 dengan fokus pada penyaluran yang lebih tepat sasaran, penguatan basis data penerima manfaat, serta mendorong transisi energi yang lebih efisien dan berkeadilan.

Berdasarkan evaluasi kebijakan sepanjang 2022 hingga 2026, pemerintah memastikan subsidi BBM, LPG tabung 3 kilogram, dan listrik tetap diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak, namun dengan mekanisme pengawasan dan pendataan yang lebih ketat.

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, untuk subsidi BBM dan LPG 3 kg, pemerintah akan melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk minyak solar serta subsidi selisih harga untuk minyak tanah dan LPG tabung 3 kg. 

Kebijakan itu akan dibarengi pengendalian volume dan pengawasan terhadap golongan maupun sektor yang berhak memanfaatkan subsidi tersebut.

"Terkait besaran subsidi tetap Solar, pemerintah mempertimbangkan indikator ekonomi makro, khususnya ICP dan nilai tukar rupiah," tulis dokumen tersebut dikutip Kamis (28/5/2026).

Pemerintah juga mendorong agar penyaluran BBM subsidi semakin tepat sasaran melalui registrasi pengguna serta penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

Sementara itu, transformasi subsidi LPG 3 kg akan dilanjutkan dengan pendekatan berbasis penerima manfaat dan integrasi data yang lebih akurat. Pendataan pengguna LPG 3 kg akan dilakukan berbasis teknologi sehingga penerima subsidi tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pelaksanaan transformasi tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, hingga kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Di sektor ketenagalistrikan, pemerintah akan tetap memberikan subsidi listrik kepada kelompok pelanggan yang dinilai berhak menerima bantuan. Kelompok tersebut meliputi rumah tangga, bisnis dan industri kecil, sektor pemerintah, sosial, hingga golongan curah dan traksi sesuai regulasi serta tingkat kesejahteraan masyarakat.

Khusus rumah tangga, subsidi listrik akan difokuskan bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTSEN. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk pelanggan nonsubsidi yang diselaraskan dengan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.

Baca Juga: DEN Bocorkan Skema Baru Penyaluran Subsidi Energi

Baca Juga: Inflasi April Capai 2,42%, Purbaya Sebut Efek Subsidi Energi

Selain itu, pemerintah menegaskan komitmen mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil. Langkah tersebut dilakukan melalui pemanfaatan energi bersih dan ramah lingkungan secara bertahap, termasuk transisi dari energi berbasis fosil menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa proses transisi energi tetap dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi sektor ketenagalistrikan nasional serta kemampuan fiskal negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Dwi Aditya Putra

Tag Terkait: