Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyaluran Kredit Lawan Rentenir Tembus Rp1,25 Triliun hingga September 2021

Penyaluran Kredit Lawan Rentenir Tembus Rp1,25 Triliun hingga September 2021 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku berkomitmen memerangi praktik rentenir yang masih marak di berbagai wilayah Indonesia.

Salah satu bentuk komitmennya dibuktikan dengan mencaplok capaian Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang telah menyalurkan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) senilai Rp1,25 triliun sejak Januari hingga September 2021.

"Program ini diterapkan oleh 67 TPAKD dengan 90 model penyaluran yang diberikan kepada 31 ribu debitur," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam media gathering di Bandung, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: Biar Nggak Kejebak Pinjol Ilegal, OJK Bakal Kembangkan Literasi Keuangan Digital

Tirta bilang program K/PMR diberikan oleh OJK melalui TPAKD utamnya kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tujuannya, supaya sektor tersebut tidak meminjam dana kepada rentenir atau pinjaman online (pinjol) ilegal.

Suku bunga yang ditawarkan oleh TPAKD sendiri  cenderung lebih rendah dari rentenir sehingga diharapkan para pelaku usaha bisa beralih meminjam dana ke TPAKD.

Tirta pun mengungkapkan terdapat beberapa TPAKD yang menawarkan suku bunga hingga nol persen lantaran dana yang dipinjamkan berasal dari dana sosial yang dikumpulkan dan digabung menjadi satu.

Ia bilang, "kami dorong terus ini semua dan umumnya TPAKD bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat."

Per 25 November 2021, ia menyebut sudah ada 326 TPAKD di seluruh wilayah Indonesia yang berada di 34 provinsi (100 persen provinsi) dan tersebar di 292 kabupaten/kota (57 persen kabupaten/kota)

Ke depan, diakuinya, OJK akan terus mendorong agar seluruh kabupaten/kota di Tanah Air bisa memiliki TPAKD untuk membantu seluruh UMKM yang tak terjangkau perbankan bisa mendapatkan akses pembiayaan.

"Dengan demikian, para UMKM tersebut tidak menjadi sasaran pinjol ilegal terutama di tengah pandemi di mana mereka memerlukan modal tambahan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: