Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Biar Nggak Kejebak Pinjol Ilegal, OJK Bakal Kembangkan Literasi Keuangan Digital

Biar Nggak Kejebak Pinjol Ilegal, OJK Bakal Kembangkan Literasi Keuangan Digital Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat pengembangan literasi keuangan digital untuk semakin meningkatkan perlindungan konsumen, keamanan investor dan transaksi keuangan digital yang efisien.

“Ke depan, mengingat sifat transaksi keuangan digital yang canggih, OJK akan terus meningkatkan literasi digital masyarakat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sambutannya pada seminar internasional yang diselenggarakan OJK bersama Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Seminar dengan tema “Financial Inclusion, Financial Consumer Protection and Financial Literacy in Asia and the Pacific” ini merupakan rangkaian kegiatan Satu Dasawarsa OJK dan bagian dari persiapan Indonesia di Presidensi G20 tahun 2022. Baca Juga: Tak Terima Kripto Vidy dan Vidyx di Delisting, Vidy Foundation Surati OJK

Wimboh mengatakan, peningkatan literasi keuangan digital sangat diperlukan antara lain agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam penawaran pinjaman online ilegal dan bisa memanfaatkan fintech lending atau platform keuangan digital lain yang terdaftar di OJK ataupun regulator lain.

Dalam aspek literasi keuangan digital ini, OJK juga mendorong rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Perlindungan Data Pribadi yang penting untuk melindungi data masyarakat dalam menggunakan jasa dan layanan jasa keuangan digital.

Selain itu, untuk meningkatkan keamanan siber, OJK akan membentuk Satgas Keamanan Siber Industri Jasa Keuangan untuk mengembangkan kerangka keamanan siber secara proporsional melalui sinergi dengan pemangku kepentingan terkait. Baca Juga: OJK Beberkan Tiga Kunci Sukses Menuju Normalisasi Kebijakan

Beberapa rencana kebijakan OJK ke depan mengenai literasi keuangan digital ini antara lain Penerbitan regulasi perilaku pasar atau market conduct sektor jasa keuangan mengenai pengembangan produk keuangan," tutur Wimboh.

Kemudian menyediakan platform alternatif bagi nasabah untuk menyelesaikan perselisihan dengan lembaga keuangan, dan meningkatkan efektifitas mekanisme pengaduan konsumen di OJK melalui platform digital.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: