Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hati-Hati! Jangan Terjerumus dalam Investasi Ilegal di RoyalQ Indonesia

Hati-Hati! Jangan Terjerumus dalam Investasi Ilegal di RoyalQ Indonesia Kredit Foto: Unsplash/Kaur Kristjan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi dari entitas ilegal. Dalam laporan SWI bulan November, RoyalQ Indonesia masuk ke dalam daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan karena melakukan perdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengingatkan bahwa entitas investasi ilegal kerap ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Rapimnas Kadin Indonesia, Bamsoet Dukung Investasi Harus Indonesia Centris

Menurutnya, akhir-akhir ini sedang ramai penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu. Caranya, dengan iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

"SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/12/2021).

Ia juga meminta masyarakat agar memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Kemudian ia mengharapkan masyarakat agar memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya.

"Apakah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (atau tidak)," tuturnya.

Sebelumnya, RoyalQ Indonesia dengan layanan RoyalQ tengah menjadi sorotan karena terseret kasus dugaan tindak pidana perdagangan, perlindungan konsumen, dan pencucian uang. Selain itu, ada kecurigaan publik bahwa perusahaan yang mengklaim dirinya sebagai penyedia layanan platform robot trading kripto ini tidak mengantongi izin terkait. 

Baca Juga: Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Diminta Gerak Cepat Perbaiki UU Cipta Kerja

Pada akhir November lalu SWI sempat memanggil RoyalQ Indonesia karena masuknya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Hingga akhirnya, SWI memastikan bahwa RoyalQ Indonesia masuk ke dalam daftar entitas investasi ilegal.

Senada dengan SWI, Kanit IV Subdit V Dittipidaksus Bareskrim Polri, AKBP Yogie Hardiman, mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang ditawarkan oleh pelaku investasi bodong. Biasanya, robot trading ilegal menawarkan keuntungan besar dengan profit yang terbilang tetap.

Yogie Hardiman juga mengingatkan kepada masyarakat agar mengecek legalitas perusahaan penyedia robot trading tersebut. Masyarakat sebaiknya tidak menaruh dana investasi di robot trading ilegal.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: