Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemakan Iming-Iming Cuan Jumbo dari Aset Kripto? Big No No, Bikin Buntung!

Kemakan Iming-Iming Cuan Jumbo dari Aset Kripto? Big No No, Bikin Buntung! Kredit Foto: Unsplash/Thought Catalog
Warta Ekonomi, Jakarta -

Iming-iming cuan besar dan tetap menjadi salah satu hal yang harus dihindari dalam berinvestasi, termasuk di aset kripto (cryptocurrency). Satgas Waspada Investasi (SWI) pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi aset kripto yang saat ini tengah marak terjadi.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengungkapkan bahwa kewaspadaan tersebut penting supaya tidak menjadi korban yang dirugikan dari penawaran aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Pihaknya pun kini telah menghentikan satu entitas bernama PT Rechain Digital Indonesia karena melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.  Baca Juga: Emak-Emak Habiskan Duit Segini Buat Borong Emas Antam

"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas berwenang," tegas Tongam, dilansir pada Senin, 6 Desember 2021. 

Ia menambahkan, SWI juga telah menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan robot trading tanpa izin. Kesemua kegiatan usaha yang dihentikan meliputi CSPmine, Sultan Digital Payment, Emas 24K Community, Platinumindo, RoyalQ Indonesia, Robot Trading Maxima Margin, Robot Trading Revenue Bintang Mas, dan Tikvee.

Menurut Tongam, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut.

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar; dan

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: