Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Sesuai Pasal, Jaksa Tak Bisa Terapkan Hukuman Mati Pada Kasus Asabri

Tak Sesuai Pasal, Jaksa Tak Bisa Terapkan Hukuman Mati Pada Kasus Asabri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tujuh terdakwa kasus korupsi PT Asabri tengah menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (6/12). Sebelumnya, ketujuh terdakwa tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Terkait dakwaan itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melempar wacana terkait rencana penerapan hukuman mati bagi para koruptor yang telah diputuskan bersalah lewat proses hukum yang dijalani. Tak hanya dalam kasus korupsi PT Asabri, penerapan hukuman mati sedianya juga bakal diterapkan dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yang ditengarai telah merugikan negara hingga Rp16,8 triliun. Oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kajian terkait penerapan hukuman mati ini muncul dengan harapan untuk dapat memberikan rasa keadilan di masyarakat.

Menjawab wacana yang digulirkan pihak kejaksaan tersebut, pengacara salah satu dari tujuh terdakwa kasus korupsi PT Asabri, yaitu Heru Hidayat, menilai bahwa hukuman mati tidak dapat diterapkan dalam perkara yang tengah dihadapi kliennya. “Terkait perkara PT Asabri untuk Bapak Heru Hidayat, jelas hukuman mati tidak bisa diterapkan. Kita tahu bahwa dalam Undang-Undang Tipikor, hukuman mati diatur dalam pasal 2 ayat (2), dan dalam dakwaan terhadap Bapak Heru Hidayat, jaksa tidak memasukkan pasal tersebut dalam dakwaannya,” ujar Pengacara Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, kepada media, Senin (6/12).

Dengan tidak dimasukkannya pasal tersebut, maka menurut Kresna tidak mungkin pihak jaksa dapat menerapkan hukuman mati bagi kliennya. Selain itu, Kresna juga menyebut bahwa penerapan hukuman mati dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tidak bisa sembarangan lantaran memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. “Apabila melihat pada Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dan penjelasannya, keadaan tertentu yang dimaksud dalam menerapkan hukuman mati adalah ketika tindak pidana dilakukan saat negara dalam bencana, krisis moneter, dan pengulangan. Sedangkan pada perkara PT Asabri ini tidak masuk dalam kualifikasi tersebut,” tutur Kresna.

Sebagaimana diberitakan, dalam kasus PT Asabri terdapat delapan terdakwa, yaitu Mantan Dirut Asabri, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015. Kemudian ada juga Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations. Sedangkan satu terdakwa lain, yaitu Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk, hingga saat ini belum sampai pada pembacaan tuntutan dan masih pada tahap pemeriksaan saksi, sehingga belum sampai pada proses pembacaan tuntutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma

Bagikan Artikel: