Salah Satu Tersangka yang Menghabisi Nyawa Jamal Khashoggi Ditangkap di Prancis, Ini Identitasnya
Polisi Prancis pada Selasa (7/12/2021) menangkap seorang tersangka anggota regu pembunuh yang menghabisi nyawa jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi ketika pria itu hendak naik pesawat dari Paris ke Riyadh.
Sumber kepolisian Prancis dan sumber pengadilan menyebut pria itu sebagai Khaled Aedh Al-Otaibi --nama yang sama dengan mantan anggota Pengawal Kerajaan Saudi yang diidentifikasi dalam daftar sanksi AS dan Inggris, dan laporan yang ditugaskan oleh PBB, sebagai telah terlibat dalam pembunuhan Khashoggi.
Baca Juga: Ada Bernie Sanders, Para Senator Kecewa Gagal Setop Obral Senjata USD650 Juta ke Arab Saudi
Tunangan Khashoggi menyambut baik penahanan tersangka dan mengatakan dia harus diadili atas perannya dalam pembunuhan tahun 2018. Tetapi Kedutaan Besar Saudi di Paris mengatakan orang yang ditangkap itu "tidak ada hubungannya dengan kasus yang bersangkutan."
"Oleh karena itu kedutaan Kerajaan mengharapkan pembebasannya segera," katanya dalam sebuah pernyataan.
Polisi yang menahannya bertindak berdasarkan surat perintah penangkapan tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Turki, negara tempat Khashoggi dibunuh, menurut sumber polisi.
Khashoggi, seorang jurnalis Washington Post dan kritikus penguasa de facto Arab Saudi, Putra Mahkota Mohammed bin Salman, terakhir terlihat memasuki Konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018. Para pejabat Turki yakin tubuhnya dipotong-potong dan dipindahkan. Jenazahnya belum ditemukan.
Sebuah laporan intelijen AS yang dirilis pada Maret tahun ini mengatakan Pangeran Mohammed telah menyetujui operasi untuk membunuh atau menangkap Khashoggi. Pemerintah Saudi telah membantah keterlibatan putra mahkota dan menolak temuan laporan tersebut.
Tahun lalu, pengadilan Saudi memenjarakan delapan orang antara tujuh dan 20 tahun atas pembunuhan itu, tetapi tidak ada satu pun terdakwa yang disebutkan namanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: