Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Respons Pihak TransJakarta Setelah Insiden Maut, Singgung Masalah Jembatan Penyeberangan Orang

Respons Pihak TransJakarta Setelah Insiden Maut, Singgung Masalah Jembatan Penyeberangan Orang Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi -

PT TransJakarta menanggapi kasus pejalan kaki berinisial RH yang tewas usai tertabrak bus di Jalan Raya Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta Angelina Betris mengatakan kejadian bermula saat bus tengah melintas di jalur busway setelah Halte SMK 57.

Selanjutnya, korban tiba-tiba menyeberang jalan melalui sela-sela pagar pembatas jalur busway.

"Kawasan tersebut telah tersedia fasilitas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang disediakan bagi para penyeberang jalan," kata Angelina dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12).

Baca Juga: Desakan Pecat Direksi TransJakarta Ramai Terdengar, Wakilnya Mas Anies Angkat Suara: Sedang Kami...

Angelina menambahkan pengemudi bus itu pun kini tengah dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

TransJakarta juga melakukan langkah mitigasi, yakni, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga guna menyediakan fasilitas lampu penerangan jalan dan pita penggaduh di lokasi kejadian.

"TransJakarta turut berbelasungkawa atas kecelakaan bus TransJakarta yang mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia," ujar Angelina. 

Sebelumnya, Seorang pejalan kaki berinisial RH tewas setelah ditabrak oleh Bus TransJakarta di Jalan Raya Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (6/12) malam.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, kecelakaan itu terjadi di dekat SMK 57 arah Mampang Prapatan Plaza, pukul 21.50 WIB.

Baca Juga: Bus Transjakarta Sering Kecelakaan, Wagub Bersuara: Jadi Pengemudi Bus TransJakarta Tidak Mudah

Dugaan sementara penyebab kecelakaan yang menewaskan korban itu terjadi lantaran kurangnya penerangan jalan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). (cr1/jpnn)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: