Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upaya Pemerintah Memberikan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi

Upaya Pemerintah Memberikan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi Kredit Foto: Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Disahkannya Komite Nasional Disabilitas beberapa waktu yang lalu, menjadi momentum yang bersejarah bagi para penyandang disabilitas di tanah air. Melalui lembaga ini dapat dipastikan mereka mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Sehingga, ke depan para penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dengan para non-disabilitas.

“2021, sebuah momen sejarah telah terbentuk, yaitu dengan disahkannya Komite Nasional Disabilitas sebagai lembaga non struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden dalam rangka perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas,” tutur Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia dalam Siaran Pers yang ditayangkan Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) - KPCPEN pada Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Ralali.com Berikan Kemudahan Berbisnis Lewat Aplikasi Konekto yang Ramah Bagi Kaum Disabilitas

Menurut dia, dibentuknya organisasi itu, merupakan sebuah kemajuan yang membuat situasi pandemi COVID-19 pada 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya bagi para penyandang disabilitas. Diharapkan, lembaga ini dapat menjadi lokomotif bagi semua upaya yang menciptakan lingkungan yang inklusif bagi para disabilitas di tanah air.

"Momen ini telah ditunggu-tunggu terutama oleh para penyandang disabilitas di Indonesia," katanya. Perhatian pemerintah kepada para disabilitas, kata Angkie, ditunjukkan dalam program perlindungan sosial dan kesehatan penyandang disabilitas tertuang dalam berbagai kategori program. Seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai, diskon tarif listrik, Program Kartu Prakerja, bantuan subsidi upah, subsidi kuota internet dan Bantuan Langsung Tunai bagi penyandang disabilitas yang berwirausaha.

Selanjutnya, dalam hal vaksinasi, bahwa penyandang disabilitas masuk kategori prioritas penerima vaksin COVID-19 sejak awal 2021. Berbagai upaya dan inisiatif telah dilakukan untuk memberikan akses vaksinasi yg merata bagi penyandang disabilitas.

Sejak Maret dan April 2021 hingga akhir tahun ini, pihaknya melalui kolaborasi dengan berbagai pihak juga telah mendistribusikan vaksin Sinovac hibah Pemerintah Uni Emirat Arab, bagi penyandang disabilitas di provinsi prioritas seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali, yang merupakan zona merah bagi penyandang disabilitas.

Dalam memperkuat hal itu, pemerintah menerbitkan perundangan untuk mengurai kendala dan tantangan yang ada di lapangan. Sejak adanya UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan berbagai turunannya, segala upaya dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas telah dilakukan. 

“Memang semua butuh waktu dan proses dalam jangka panjang, sehingga butuh peran dan sinergi kita semua untuk kita bersama membangun kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang inklusif,” tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: