Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Cuit Soal 'Invisible Hand' di Balik UU Cipta Kerja, Begini Nasib Fadli Zon Sekarang...

Usai Cuit Soal 'Invisible Hand' di Balik UU Cipta Kerja, Begini Nasib Fadli Zon Sekarang... Kredit Foto: Twitter/Fadli Zon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Andi Rio Idris Padjalangi, menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan terhadap Fadli Zon. Anggota DPR Fraksi Gerindra itu dilaporkan terkait cuitan soal invisible hand di balik UU Cipta Kerja atau Ciptaker.  

Andi bilang rencananya pekan depan MKD akan menggelar rapat pleno membahas masalah Fadli Zon. Menurut Andi, pada Rabu kemarin 8 Desember 2021, pelapor yakni Gusnaidi Hetmindo atau Teddy sudah dimintai keterangannya. Dia bilang, pelapor juga telah menjelaskan dan memberikan kronologis peristiwa tersebut.

Baca Juga: Fadli Zon Kembali Garang, Kali Ini Kritisi Reuni 212 yang 'Dihalang-Halangi'

"Jadi, pengadu atas nama Teddy datang ke MKD untuk jelaskan kronologis, apa-apa semua. Kami sudah rapat dengan pimpinan dan anggota MKD lain. Kemungkinan minggu depan kami akan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap perkara Fadli Zon," kata Andi yang dikutip pada Kamis 9 Desember 2021.

Setelah mendapat keterangan dan kronologis mengenai cuitan Fadli dari Teddy, maka MKD akan menggelar rapat internal. Namun, ia belum menyebut waktu pasti kapan Wakil Ketua Umum Gerindra itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan. 

"Kami akan rapat dulu dengan pimpinan dan anggota MKD yang lain untuk menentukan selanjutnya kapan waktu untuk memanggil saudara Fadli Zon," ujarnya.

Sebelumnya, Fadli resmi dilaporkan ke MKD usai menyatakan UU Ciptaker bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, UU tersebut memiliki banyak masalah sejak awal proses penyusunannya.  Fadli menyampaikan kritikan melalui cuitan di akun Twitternya, @fadlizon. 

Dia menyebut, banyak invisible hand atau tangan-tangan yang tidak terlihat di balik UU Ciptaker. Menurut Fadli, UU Cipta Kerja harusnya batal lantaran dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Dibongkar Munarman! Ternyata Ada Eks Pimpinan KPK di Acara Mendukung ISIS, Ternyata Orangnya...

"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," tulis Fadli di akun Twitternya. 

Pun, cuitan Fadli mendapat kritik dari Teddy. Ia menyebut salah satu fungsi DPR adalah sebagai pembentuk UU Cipta Kerja. Namun, cuitan Fadli itu sangat tidak tepat sebagai anggota DPR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: