Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Oknum Guru Ponpes Perkosa 12 Santriwati, Kemenag Langsung Bersikap Tegas

Oknum Guru Ponpes Perkosa 12 Santriwati, Kemenag Langsung Bersikap Tegas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi -

Plt Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar mendukung langkah hukum oknum guru yang melakukan tindakan asusila kepada santriwati di Bandung.

Thobib menyebut saat ini oknum pelaku sudah diamankan oleh Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Munarman Oh Munarman, Hakim PN Jaktim Sampai Ingatkan Agar Patuh Bila....

Selain itu, pondok pesantren tempat korban menimba ilmu saat ini sudah sudah ditutup.

“Sejak kejadian tersebut, lembaga pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum,” jelas Thobib dilansir Fajar.co.id dari laman resmi Kemenag, Kamis (9/12/2021).

Thobib menjelaskan, sejak peristiwa tersebut mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat. Para pihak bersepakat untuk mengambil sejumlah langkah.

Pertama, Polda Jabar menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan tersebut.

“Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan,” jelas Thobib.

Baca Juga: Dibongkar Munarman! Ternyata Ada Eks Pimpinan KPK di Acara Mendukung ISIS, Ternyata Orangnya...

Kedua, Kemenag mengembalikan seluruh siswa ke daerah asal mereka. Pendidikan mereka dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat.

Ketiga, Kemenag terus berkoordinasi dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak, khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: