Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mardani Ali Sera Sepakat dengan Refly Harun Soal Ini: Sistem Presidensialisme Biasanya Tidak...

Mardani Ali Sera Sepakat dengan Refly Harun Soal Ini: Sistem Presidensialisme Biasanya Tidak... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus PKS Mardani Ali Sera memberi tanggapan terkait langkah pakar hukum tata negara Refly Harun dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono yang mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, tujuan kedua tokoh tersebut yakni menyampaikan permohonan Judicial Review terkait pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu dan meminta presidential threshold diturunkan menjadi nol persen.

Sebab, menurut mereka, penghapusan presidential threshold akan memunculkan pemimpin yang jujur, amanah, dan berkualitas bagi bangsa.

Baca Juga: Ganjar Pranowo 'Terlalu Kuat' untuk Dibiarkan Keluar, Pengamat: Tidak Ada Lagi Politisi PDIP...

“Setuju dan mendukung. Sistem presidensialisme biasanya tidak memberi batasan bagi persyaratan masuk,” ujar Mardani Ali Sera kepada GenPI.co, Kamis (9/12). 

Menurutnya semua putra dan putri terbaik bangsa berhak diberi kesempatan oleh konstitusi untuk berkontestasi dalam pemilihan presiden atau pilpres agar bisa menjadi pemimpin di tanah air. 

“PKS sendiri masih mengajukan usul revisi UU Pemilu untuk menurunkan threshold dari 20 persen menjadi maksimal 10 persen atau sama dengan parlementary thershold 4 persen,” ucap Mardani.

Di sisi lain, Anggota DPR RI Komisi I Fadli Zon juga memberikan tanggapan terkait ambang batas yang mempersulit calon-calon presiden alternatif potensial untuk menjadi pemimpin Indonesia.

“Seharusnya memang presidential threshold tidak 20 persen,” ujar Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, presidential treshold tersebut bertentangan dengan konstitusi yang membebaskan seluruh anak bangsa potensial menjadi presiden. 

Baca Juga: Pasrah Banget Zulkifli Hasan Nggak Maju di Pilpres 2024: Nama Saya Nggak Ada Huruf 'O' Nya!

“Karena, konstitusi mengatakan setiap warga negara berhak memilih dan dipilih. Oleh karena itu, semangatnya mempermudah, bukan mempersulit,” ujar Fadli. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: