Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Membela, Ahli Jelaskan Mengapa Hukuman Mati kepada Heru Hidayat Adalah Sebuah Hal yang Keliru

Bukan Membela, Ahli Jelaskan Mengapa Hukuman Mati kepada Heru Hidayat Adalah Sebuah Hal yang Keliru Kredit Foto: Istimewa

Eva menambahkan, tuntutan yang berbeda dari dakwaan mencerminkan ketidak cermatan jaksa dalam membuat dakwaannya.

Baca Juga: Duh! Ini Sosok dan Sepak Terjang Heru Hidayat yang Dituntut Hukuman Mati karena Dugaan Kasus Korupsi

“Maka sebagaimana dalam Pasal 143 KUHAP harusnya batal demi hukum. Dalam hal ini tuntutan tidak dapat ditarik kembali," imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut terdapat delapan terdakwa yaitu Mantan Dirut Asabri Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.

Kemudian ada Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Satu terdakwa lain adalah Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. Namun, kasus Benny belum sampai pada pembacaan tuntutan dan masih pada tahap pemeriksaan saksi, sehingga belum sampai pada proses pembacaan tuntutan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: