Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Sebut 3 Bank Sudah Partisipasi dalam Pelaporan SCV Client, Data Nasabah Aman Gak Tuh?

LPS Sebut 3 Bank Sudah Partisipasi dalam Pelaporan SCV Client, Data Nasabah Aman Gak Tuh? Kredit Foto: Shutterstock/LookerStudio
Warta Ekonomi, Bandung -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong bank umum untuk mengimplementasikan sistem pelaporan terbaru melalui single customer view (SCV Client) mulai Januari 2021 mendatang. Sebelumnya, LPS telah melakukan uji coba dan sudah ada tiga bank yang berpartisipasi serta mengirimkan laporan SCV Client dengan baik. Ketiga bank tersebut ialah Bank Mandiri, BTN, dan BTPN Syariah. SCV Clien merupakan aplikasi pelaporan informasi menyeluruh mengenai simpanan dan pinjaman setiap nasabah di sebuah bank. 

“Ada tiga bank (sudah berpartisipasi), Bank Mandiri, BTN, dan BTPN Syariah. Sudah selesai, tiga bank tersebut bisa menyampaikan laporan dengan baik. Sistem SCV ini, nanti seluruh bank, selain tiga bank tadi, sudah harus mulai menyiapkan sistem mereka,” ungkap Direktur Group Sistem Informasi LPS, Monang Siringoringo, Bandung, 10 Desember 2021.  Baca Juga: LPS Bakal Launching Aplikasi Single Customer View (SCV), Apa Sih Itu?

Ia menjelaskan, LPS nantinya akan menyediakan panduan bagi bank umum, baik panduan cara instalasi maupun penggunaan SCV Client. Panduan tersebut dapat diakses oleh bank dalam sistem e-laporan yang sudah lebih dulu digunakan oleh bank dalam menyampaikan laporan secara berkala kepada LPS. 

“Nanti kita juga akan memandu apabila mengalami kesulitan-kesulitan, baik itu pemahaman ataupun teknisnya,” lanjutnya. 

Pak Johan menegaskan, sistem maupun aplikasi SCV Client hanya dapat diakses secara terbatas oleh pihak bank guna menjaga keamanan data informasi nasabah. Prosedur keamanan dilakukan secara berlapis mulai dari validasi kesesuaian data, sistem enskripsi berulang, pemakaian kode, hingga penggunaan digital signature. Selain itu, setiap bank hanya boleh menginstal satu SCV Client yang mana sebelumnya bank sudah sudah harus memiliki akun di e-laporan LPS. Begitu pula dengan pihak LPS, hanya unit kerja tertentu yang dapat mengakses data laporan yang dikirimkan oleh bank. 

“Aplikasi ini kami kembangkan benar-benar memperhatikan keamanan karena dalam SCV Client ada data-data nasabah. Bank itu hanya bisa instal satu SCV Client, jadi nggak bisa banyak PC atau banyak server. Nanti ada kode lisensi, jadi kalau lisensi itu cocok baru bank bisa instal. Jadi, ada semacam proteksi seperti itu untuk memastikan data-data itu benar-benar aman,” tutupnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: