Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Bakal Launching Aplikasi Single Customer View (SCV), Apa Sih Itu?

LPS Bakal Launching Aplikasi Single Customer View (SCV), Apa Sih Itu? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah dalam proses mengimplementasikan kebijakan baru single customer view (SCV) untuk bank umum di Indonesia. Sederhanya, SCV merupakan laporan informasi menyeluruh mengenai simpanan dan pinjaman setiap nasabah di bank, termasuk informasi mengenai nilai simpanan yang dapat dijamin jika suatu bank mengalami kondisi yang mengharuskan untuk dilikuidasi.

Direktur Group Penanganan Klaim LPS, Ade Rahmat, mengungkapkan bahwa setidaknya ada empat tujuan penerapan dan pelaporan SCV. Pertamam SCV akan mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah dari suatu bank yang mengalami kondisi gagal bayar atau perlu dilikuidasi. Dengan begitu, pembayaran klaim pinjaman kepada nasabah dapat dilakukan lebih cepat. Untuk diketahui, dalam kebijakan yang berlaku sejauh ini, LPS memiliki batas waktu pembayaran klaim sampai 90 hari kerja sejak bank tersebut dinyatakan gagal bayar dan dicabut izin usahanya. Baca Juga: LPS : Dampak Pandemi Pada Sektor Perbankan Masih Dapat Dikendalikan

Tujuan kedua, pelaporan SCV ini akan menjadi evaluasi bagi LPS dalam hal cakupan penjaminan. Evaluasi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kebijakan penjaminan simpanan dan LPS rate. Tujuan berikutnya ialah sebagai bahan verifikasi penghitungan premi penjaminan yang dibayarkan oleh pihak bank. Terakhir, SCV bertujuan untuk resolusi bank, serta mendukung proses least cost test (LCT). 

“Ini yang terkait dengan resolusi bank dalam rangka nanti lps Ketika memutuskan penanganan terhadap bank yang gagal (bayar) itu ada empat hal yang dapat dilakukan LPS, yakni melikuidasi, penyertaan modal sementara, pengalihan asset dan kewajiban kepada bank lain, atau mendirikan bank perantara. Itu bisa dilakukan dari data SCV,” ungkapnya dalam Media Workshop LPS, Bandung, 10 Desember 2021. 

Ia menambahkan, laporan SCV yang disampaikan bank kepada LPS terdiri atas tiga jenis. Jenis pertama adalah laporan data detail SCV per nasabah yang meliputi data nasabah penyimpan, data simpanan nasabah, dan data kewajiban nasabah. Jenis kedua adalah laporan data SCV per nasabah, yakni data yang setidaknya memuat nilai total simpanan yang dikategorikan sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan LPS. Jenis ketiga adalah laporan data ringkas SCV per bank, yakni data yang mencakup informasi total jumlah nasabah dan simpanan sesuai dengan kategori data SCV per nasabah.

Aplikasi SCV Client

Kebijakan SCV yang dicanangkan LPS tersebut akan dikembangkan dalam sebuah aplikasi bernama SCV Client, yakni aplikasi yang diinstal pada perangkat komputer pelapor, dalam hal ini adalah pihak bank. Aplikasi SCV Client yang dicanangkan launching pada Desember 2021 ini dinilai dapat memudahkan LPS dalam melakukan verifikasi dan rekonsiliasi pinjaman nasabah. 

Ada dua poin atau tujuan utama aplikasi SCV Client, khusunya bagi bank. Pertama, SCV Client akan memudahkan bank dalam melakukan proses validasi data, enskripsi, kompresi, dan pembentukan file kirmi laporan yang siap dikirim ke server e-laporan (sistem berbasis web yang digunakan bank untuk mengirim laporan berkala kepada LPS). Berikutnya, SCV Client akan membantu bank dalam melakukan pengiriman file laporan secara langsung ke server SCV menggunakan metode upload file (chunk) melalui protokol HTTPS.

Aplikasi SCV Client ini merupakan pengembangan dari proses pelaporan yang sebelumnya dilakukan oleh bank, yakni melaporkan dan kemudian pihak LPS yang akan melakukan validasi. Dengan adanya aplikasi SCV Client, prosesnya diubah dengan mendahulukan validasi di tahap awal dan dilakukan secara langsung oleh pihak bank. Setelah proses validasi melalui sistem SCV Client, bank dapat mengirimkan laporan (laporan data ringkas) ke LPS. Dengan begitu, LPS tidak perlu lagi melakukan validasi sehingga proses pembayaran klaim dapat dipercepat. 

“Di dalam aplikasi SCV klien ini, nantinya sebelum data dikirimkan kepada LPS, bank akan membuat data detail, profil nasabahnya seperti apa, identitas segala macam. Dari data detail yang diisi bank, kemudian akan dibuat namanya data nasabah yang merangkum data detail tadi, menurut kategori nasabah. Kalau missal kategori 1, 2, dan 3 di dalam sistem belum benar sesuai data detail, data per nasabah tadi akan eror dan nanti akan muncul di sistem validasinya belum sesuai dan harus diperbaiki. Setelah perbaiki, baru dibuat data ringkas, total jumlah rekening dan jumlah simpanan. Kalau sudah sesuai, laporan siap dikirimkan ke LPS,” lanjutnya.

Semua itu hingga kini masih terus dimatangkan oleh LPS. Sistem SCV Client ini mulai dibangun pada akhir tahun 2020. Penerapan SCV Client memasuki tahap uji coba selama enam bulan dan sempat diperpanjang kembali hingga enam bulan berikutnya karena terkendala oleh pandemi Covid-19. LPS berharap, aplikasi SCV Client dapat segera launching pada Desember 2021 ini secara bertahap. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: