Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Desak Perusahaan Pelaku Pembangunan The Royal Springhill Bentuk PPPSRS , Apa itu?

Warta Ekonomi, Jakarta -

Warga Rumah Susun Milik The Royal Springhill Recidences Kelurahan Pademalang Timur mulai melayangkan protes keras kepada pelaku pembangunan Sarusun untuk segera membentuk Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Milik (PPPSRS).

Para pemilik dan penghuni rumah sewa The Royal Springhill Residence meminta kepada Pelaku Usaha Sarusun untuk segera mengaplikasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Ibukota Jakarta Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 dan No 133 Tahun 2019. Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Untuk mengaplikasikan hal tersebut menurut warga Sarusun meminta kepada Pelaku Pembangunan Sarusun setelah penyerahan Pertama Kali Sarusun kepada pemilik maka pelaku pembangunan yang membangun Rusun wajib membentuk PPPSRS lengkap dengan menyediakan fasilitas seperti pembiayaan sesuai dengan ketentuan pasal 17 Pergub 70/2021.

"Memang sebelum terbentuk PPPSRS Pengelolaan Rusun dalam masa transisi yang dimaksud dalam peraturan Pergub tersebut adalah pengelolaan yang dilakukan oleh Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Milik. Setelah 1 (satu) Tahun Pelaku Pembangunan wajib membentuk PPPSRS" ungkap Warga Sarisun The Royal Springhil Residence.

Bahkan menurutnya Dalam pelaksanaan fasilitasi tersebut pelaku pembangunan dilarang mengarahkan, mengganggu dan atau melakukan upaya-upaya lain yang dapat mempengaruhi proses dan penentuan keputusan dalam pelaksanaan pembentukan PPPSRS. 

Selain itu, menurut sumber tersebut, mengutip Pergub, pembentukan PPPSRS  wajib diadakan sosialiasi pembentukan, pengumpulan data calon pemilik sementara berdasarkan hasil pendataan yang dibuktikan kepemilikan yang sah dan pembentukan tim verifikasi. 

"Dalam proses pembentukan PPPSRS harus ada keterlibatan antara pemilik dan perwakilan RT yang berdomisili di Rumah Susun untuk dilaporkan ke Lurah Setempat. Selanjutnya Lurah dan Dinas/Suku Dinas memfasilitasi pelaksanaan forum pertemuan dalam rangka pembentukan tim verifikasi dengan mengundang para pemilik  yang memenuhi persyaratan." Ungkapnya.

Diketahui bahwa Pembentukan PPPSRS adalah merupakan keharusan dalam Rumah Susun Milik, baik itu Rumah Susun Umum Maupun Rumah Susun Komersial. Karena Keberadaan PPPSRS sangat penting sebagai perhimpunan bagi Pengurus dan pemilik Rumah Susun untuk mengatur dan mengakomodir kepentingan bersama pemilik Rumah Susun.

Dalam Pergub 70/2021 mengatur secara rinci dan detail tentang pembentukan, struktur, anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, tugas dan Kewajiban PPPSRS yang menjadi acuan bagi seluruh rumah Susun untuk membentuknya. Sesuai pasal 105 Pergub a quo, selambat-lambatnya setelah 3 (tiga) bulan Pergub tersebut diundangkan sejak 01 / 09 / 2021 Rumah Susun yang belum membentuk PPPSRS wajib segera membentuknya.

Seorang warga The Royal Springhill Residence yang lain juga menambahkan kalau para pihak termasuk pelaku penyedia Rumah Susun tidak memberikan akses untuk pembentukan PPPSRS maka sesuai dengan Pergub telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan harus diproses oleh Pemerintah DKI Jakarta. Penghuni maupun pemilik dapat mengambil tindakan hukum. 

"Kenapa perlu ada PPPSRS? Pemerintah menyadari ada banyak persoalan yang terjadi selama ini. Jadi Pergub tersebut menjadi jalan keluar bagi permasalahan yang ada. Selain itu dengan adanya PPPSRS para pemilik dapat memberlakukan Kewajiban dan larangan yang ditaati oleh para penghuni juga tertera dengan jelas sementara hak warga juga lebih terlindungi." Jelasnya.

"Kami juga sangat mengapresiasi adanya inisiatif pemerintah untuk membentuk PPPSRS, dengan adanya wadah itu dapat menjembatani kepentingan semua pihak terutama penghuni. 

Dan baru sekarang ini kami memiliki Lurah yang berani menerapkan perintah Pergub yaitu bapak Lurah Abdul Rahman Hakim SIP. Lurah Pademangan Timur. Selama ini belum pernah ada yang tegas untuk menerapkan pergub karena terlalu banyak pihak yang berkepentingan menghalang halangi adanya wadah ini." tegas penghuni The Royal Springhill Residence tersebut.

Berdasarkan penjelasan hukum warga Pemilik The Royal Springhill Recidens mendesak untuk segera membentuk PPPSRS. 

Berdasarkan hal tersebut kami berkesimpulan, tidak ada alasan hukum apapun untuk tidak membentuk PPPSRS di setiap rumah Susun di seluruh Wilayah Ibukota. Termasuk PPPSRS di The Royal Springhill Recidences kami mendesak kepada pihak pengelola Rumah Susun untuk segera membentuk PPPSRS agar pengelolaan rumah Susun dapat dilakukan secara baik dan benar." Demikian pernyataan warga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: