Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahli Hukum Blak-blakan Soroti Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat, Eks Kader PDIP Disebut-sebut

Ahli Hukum Blak-blakan Soroti Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat, Eks Kader PDIP Disebut-sebut Kredit Foto: Istimewa

“Pengulangan perbuatan itu terjadi apabila sudah ada perbuatan yang diputus oleh pengadilan dan kemudian dilakukan suatu perbuatan baru. Itu namanya pengulangan perbuatan. Kalau ini kasusnya bersama- sama. Pengertian yang dikemukakan oleh jaksa itu keliru kalau menurut saya,” ujarnya.

Polemik Pengulangan Pidana

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Prof. Andi Hamzah menjelaskan definisi atau maksud pengulangan tindak pidana dalam suatu perkara atau perkara pidana.

Menurut Andi, suatu perbuatan dinyatakan pengulangan tindak pidana jika seseorang melakukan tindak pidana baru setelah sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Andi mencontohkan, orang yang pernah melakukan tindak korupsi dan telah diputuskan bersalah oleh pengadilan, kemudian yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi lagi.

"Itu pengulangan, sudah diputus, korupsi lagi. Itu namanya melakukan pengulangan. Sudah melakukan korupsi, sudah diputus, korupsi lagi," kata Andi Hamzah kepada awak media, Sabtu, 11 Desember 2021.

Polemik pengulangan tindak pidana mencuat ini ke publik pasca jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut pidana mati terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati. Jaksa menilai Heru melakukan pengulangan tindak pidana karena juga terlibat dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.

Sejumlah pakar dan ahli pidana pun mempertanyakan dan mengkritik tuntutan jaksa atas terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati dengan dalil pengulangan tindakan pidana.

Baca Juga: Pohon yang Dipasang Bendera Habib Rizieq Ditebang, Cuitan Nicho Silalahi Singgung ‘Jenderal Baliho’

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap bos PT Trada Alam Moneta Tbk (TRAM), Heru Hidayat karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 Triliun.

Selain itu, Jaksa juga meminta bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) itu membayar uang pengganti senilai Rp12,64 Triliun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: