Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Babak Baru! Oknum Anggota Berulah, Dua Petinggi Pemuda Pancasila Diperiksa

Babak Baru! Oknum Anggota Berulah, Dua Petinggi Pemuda Pancasila Diperiksa Kredit Foto: Instagram/Pemuda Pancasila
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa dua petinggi organisasi masyarakat alias ormas Pemuda Pancasila (PP). Keduanya, ialah Sekjen Majelis Pimpinan Nasional PP, Arif Rahman dan Ketua MPC PP Jakarta Timur, Norman Silitonga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Arif dan Norman diperiksa sebagai saksi terkait kasus demo berujung ricuh di depan Gedung DPR RI.

Baca Juga: Anwar Abbas ‘Turun Gunung’ Kritik Presiden Jokowi, Cuitan Tofa Partai Ummat 'Sentil Halus' Tugas DPR

"Ya betul diperiksa hari ini," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

Pada Kamis, 25 November 2021 lalu PP menggelar aksi demonstrasi mendesak politikus PDI Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang di depan Gedung DPR RI. Dalam aksi yang berujung ricuh itu, satu anggota polisi yakin Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali terluka akibat dikeroyok.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dengan jeratan Pasal 170 KUHP. Masing-masing tersangka berinisial RC, AS, WH, DH, ACJ, dan MBK.

"Mereka semua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Tegas! Musni Umar Kembali Bersuara: Pendukung Anies Baswedan Tidak Menjelekkan Siapapun!

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan 15 anggota PP lainnya sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: