Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presidential Threshold Kembali Dapat Dukungan, Kali Ini Datang dari Orang Partai...

Presidential Threshold Kembali Dapat Dukungan, Kali Ini Datang dari Orang Partai... Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengaku setuju dan mendukung ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) ditiadakan atau 0 persen. Menurutnya hal itu perlu didukung, jika alasanya untuk menekan biaya politik.

Pernyataan Luqman tersebut menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang berharap agar PT bisa 0 persen untuk mencegah tindak pidana korupsi.

"Kalau saya prinsipnya setuju itu dengan pemikirannya Pak Ketua KPK, upaya-upaya untuk mengurangi faktor yang menyebabkan biaya politik di dalam pemilihan, itu pantas didukung," kata Luqman kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Lantang! Habib Ini Bersuara Menolak Presidential Threshold 20%: Ini Wasiat Kebangsaan Saya!

Luqman mengakui, memang dewasa ini pemilu, baik di tingkat nasional hingga daerah terkesan hanya transaksional. Menurutnya, hal itu harus dikurangi atau diminimalisasi.

"Karena senyatanya dalam praktek elektion kita, baik legislatif, presiden maupun kepala daerah itu semakin ke sini kan semakain pragmatis dan transaksional, baik di level menengah atas partainya maupun level pemilihnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Politisi PKB ini mengatakan, jika dalam pemilihan kesan traksaksional dan pragmatis bisa dikurangi, justru akan menjadi baik untuk demokrasi Indonesia.

"Kalau faktor yang menyebabkan itu bisa dikurangi sedikit demi sedikit, itu bagus pasti buat harapan kita peningkatan kualitas demokrasi di pemilihan-pemilihan yang akan datang," katanya.

Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyatakan,  mendukung presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden untuk ditiadakan atau 0 persen. Hal itu dilakukan guna mengentaskan korupsi di tanah air.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: