Tim kuasa hukum eks sekretaris FPI Munarman, Aziz Yanuar memberikan keterangan soal tangkisan terhadap dakwaan penuntut umum dalam proses pengadilan.
Ada beberapa poin yang disampaikan perihal peristiwa dakwaan itu. Bahkan, dianggap seperti sengaja dibuat-buat seolah Munarman sebagai penggerak terorisme.
"Itu tanpa merujuk peristiwa mana, kapan kejadiannya peristiwa tersebut," ujar Aziz Yanuar melalui keterangan persnya, Rabu (15/12/2021).
Sisi lain, kontruksi dakwaan itu dikaitkan dengan Pasal 7 sebagai tindak pidana utamanya. Terlebih poin-poin yang disampaikan dalam dakwaan tersebut menggiring pemahaman bahwa Munarman terlibat dalam tindakan terorisme.
"Bahwa segala tuduhan terhadap Klien kami salah alamat atau error in personal," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: