Oleh karena itu, Aziz Yanuar mendesak majelis hakim untuk membebaskan Munarman dari segala tuntutan hukum.
"Hal itu tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap, serta kesalahan tuduhan terhadap klien kami," tandas dia.
Aziz beralasan bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya sudah mengangkangi HAM kliennya.
"Seseorang tidak boleh dituntut atas hukum yang berlaku surut," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: