Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU TPKS Gagal Disahkan, PSI Kritik DPR: Mana Kepeduliannya pada Korban Kekerasan Seksual?

RUU TPKS Gagal Disahkan, PSI Kritik DPR: Mana Kepeduliannya pada Korban Kekerasan Seksual? Ilustrasi. | Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan kekecewaannya atas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang batal disahkan oleh DPR di sidang paripurna.

"Mau menunggu berapa lagi korban frustrasi karena kekerasan seksual? RUU ini adalah pintu masuk menyelamatkan masa depan depan korban. Ini bukti DPR tidak berpihak pada korban kekerasan seksual," ujar Koordinator Juru Bicara DPP PSI Kokok Dirgantoro dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Soroti Kelakuan Buzzernya Mas Anies, Eh PSI Sampai Ngomong Begini...

Kokok menyatakan, gagalnya RUU TPKS masuk paripurna ini sungguh bertolak belakang dengan sikap fraksi yang mayoritas mendukung pembahasan. Selain itu, hal ini juga menjadi tanda tidak ditunaikannya janji politisi yang menyebut akan berjuang sungguh-sungguh agar proses pembahasan dapat berlangsung lebih cepat.

"DPR jangan jadi pemberi harapan palsu. Apa yang dijanjikan, lain dengan kenyataan. Ini menjadi bukti ketidakpedulian DPR pada para korban," ujar Kokok.

Menurut Kokok, maraknya berita pelecehan seksual beberapa saat ini ternyata tak mampu meluluhkan hati anggota DPR untuk membahas serius RUU TPKS.

"Sampai saat ini, kami benar-benar tidak habis pikir. Korban kekerasan seksual seolah tak menjadi prioritas untuk dibantu. Bahkan untuk sekadar dibahas saja ditunda-tunda tanpa ada transparansi," ujarnya.

Seperti yang telah diketahui, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang II 2021-2022 pada Kamis, 15 Desember 2021.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menyebut RUU TPKS gagal dibawa ke paripurna karena belum ada kesepakatan di kalangan pimpinan DPR. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: