Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh... Gugatan Gatot Soal PT 20% ke MK Terancam Gagal

Duh... Gugatan Gatot Soal PT 20% ke MK Terancam Gagal Kredit Foto: Instagram Gatot Nurmantyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengadu nasib dengan mengajukan gugatan soal ambang batas pencapresan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Harapannya, MK bisa menghapus syarat nyapres sebesar 20 persen menjadi 0 persen. Namun melihat kembali sejarah putusan MK soal perkara yang sama, sepertinya upaya Gatot terancam “gatot” alias gagal total.

Belakangan ini, wacana capres 0 persen memang mulai rame lagi. Berbagai elite politik hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Purn) Firli Bahuri mendukung, bila di Pilpres 2024 nanti, tidak ada lagi syarat nyapres alias capres 0 persen.

Baca Juga: Bikin Bergidik! Irjen Fadil Imran 'Ngamuk' Ancam Bawahannya...

Bahkan, sejumlah orang sudah mengajukan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Di pasal tersebut, mengatur soal syarat bagi parpol atau gabungan parpol bisa mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus mengantongi 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah secara nasional.

Terakhir yang ikut mengajukan gugatan ke MK adalah Gatot Nurmantyo. Untuk memuluskan gugatannya, Gatot menggandeng Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun sebagai kuasa hukum. Gatot optimis, gugatannya kali ini bakal berhasil. Menurut Gatot, pasal mengenai ambang batas nyapres bertentangan dengan UUD 1945.

“Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum yang dilayangkan Gatot, seperti dikutip dari laman resmi MKRI di kolom pengajuan permohonan pada Senin (13/12) lalu.

Ketentuan presidential threshold (PT) juga mempersempit hak pemilih mendapatkan calon-calon alternatif terbaik. Seperti yang terjadi di Pemilihan Presiden 2019 lalu. Bahkan, lanjutnya, Pilpres 2019 memicu terbentuknya polarisasi politik yang kuat di antara anak bangsa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: