Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Sampai Pemerintah Kena 'Semprot' Pakar Hukum Tata Negara Terkait UU Cipta Kerja: Harusnya...

MK Sampai Pemerintah Kena 'Semprot' Pakar Hukum Tata Negara Terkait UU Cipta Kerja: Harusnya... Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi -

Pakar hukum tata negara STHI Jentera Bivitri Susanti mengkritik pemerintah yang menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil Undang-Undang Cipta Kerja tak bermakna apa-apa.

Bivitri mengatakan bahwa MK sudah memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Artinya, pemberlakuan UU Cipta Kerja seharusnya ditunda sampai revisi aturan itu selesai.

Oleh karena itu, Bivitri menilai pemerintah sudah memaknai putusan MK itu secara keliru.

Baca Juga: Jokowi Ajak Masyarakat Cegah Varian Omicron: Jangan Sampai Melonjak

“Kalau UU Cipta Kerja masih berlaku, MK akan memutuskannya sebagai konstitusional bersyarat,” ujarnya dalam kegiatan “Dialog Temuan Awal Kajian Komnas Perempuan tentang Dampak UU Cipta Kerja terhadap Pekerja Migran Indonesia”, Jumat (17/12).

Menurut Bivitri, makna “bersyarat” itu adalah kesempatan yang diberikan MK untuk mengubah UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun.

“Selama jeda waktu dua tahun ini, UU Cipta Kerja dan PP turunannya seharusnya tak bisa diberlakukan dan membeku,” tuturnya.

Namun, Bivitri menilai bahwa MK pun mengeluarkan putusan yang ambigu. Sebab, MK seakan-akan memisahkan antara proses pembuatan undang-undang dengan hasil.

Hal itu tercantum dalam poin keempat yang mana MK juga menyebutkan UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dengan tenggang waktu perbaikan.

“Poin keempat itu akhirnya yang digunakan pemerintah sebagai narasi dalam melanjutakan pemberlakuan UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

Jika MK ingin mengatakan UU Cipta Kerja berlaku, seharusnya aturan tersebut langsung disebut sebagai konstitusional bersyarat.

Baca Juga: Anies Lagi Anies Terus… Anies Baswedan Disorot Soal Upah Buruh, Musni Umar Bersuara: Salah Alamat!

Selain itu, di poin ketujuh MK meminta untuk menangguhkan semua tindakan dan kebijakan serta tak mengizinkan penerbitan peraturan baru turunan UU Cipta Kerja.

“Jadi, putusan itu bertolak belakang dan membingungkan. UU Cipta Kerja dianggap masih berlaku, tetapi tak punya daya ikat lagi.” Katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: