Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Pelabelan Galon Air Minum, Kemenkop UKM Minta BPOM Dengarkan UMKM

Soal Pelabelan Galon Air Minum, Kemenkop UKM Minta BPOM Dengarkan UMKM Kredit Foto: Istimewa

“Saya tidak setuju, kebijakan itu justru mematikan usaha kami” ungkapnya.

Seperti diketahui, perlindungan terhadap UMKM ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

KemenkoUKM sendiri telah peningkatan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 65 persen pada 2024. Saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Koperasi dan UMKM Tahun 2021 di Yogyakarta pada April 2021 lalu.

MenkopUKM Teten Masduki mengatakan melihat proporsi dan peran UMKM dalam perekonomian nasional, maka diperlukan peningkatan kerja terpadu, harmoni dan sinergi antar kementerian lembaga (K/L), bersama dinas yang membidangi UMKM seluruh Indonesia. 

"Hal itu bertujuan agar mampu mendorong pertumbuhan dan berkembangnya UMKM di Indonesia,” tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: