Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

5 Hal Harus Diperhatikan Guna Cegah Lonjakan Covid-19 Jelang Nataru

5 Hal Harus Diperhatikan Guna Cegah Lonjakan Covid-19 Jelang Nataru Kredit Foto: Reuters/Andrew Boyers
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia terus ditingkatkan. Terlebih lagi, dalam beberapa hari ke depan akan ada libur Natal dan tahun baru (Nataru). Ada beberapa hal yang penting untuk dilakukan dan menjadi catatan bersama.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan bahwa hal pertama yang perlu dicermati ialah mempertimbangkan tradisi mudik menjelang akhir tahun. Untuk itu, pemerintah memberlakukan pengetatan perjalanan masuk dari luar negeri ke Indonesi, tidak terkecuali bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Baca Juga: Tangani Penyebaran Omicron, Indonesia Belajar dari 3 Negara di Dunia

"Harap kepada masyarakat Indonesia yang berencana untuk kembali ke Indonesia pada masa liburan Nataru untuk memperhatikan aturan spesifik terkait pengetatan perjalanan ini," ungkap Wiku seperti dilansir pada Senin, 20 Desember 2021. 

Hal kedua yang tak kalah penting adalah pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan oleh pemda, khususnya di tempat yang potensial terjadi kerumumanan menjelang hari Natal dan tahun baru. Beberapa tempat yang dimaksud ialah tempat ibadah Natal, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. sesuai InMendagri, pagelaran perayaan yang dikaitkan dengan Nataru di pusat perbelanjaan akan dilarang kecuali pameran UMKM. 

Berikutnya, pembatasan kegiatan masyarakat mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Pembatasan tersebut meliputi pelarangan penonton untuk gelaran acara seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Penutupan alun-alun pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022, rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima agar dapat dilaksanakan dan aman Covid-19.

Keempat, Pemda juga diharapkan mengaktifkan, mengoptimalisasi, dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa serta RT/RW. Terakhir, seluruh masyarakt yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum harus memenuhi persyaratan, yaitu wajib 2x vaksin dan rapidtes antigen 1x24 jam untuk dewasa diatas 17 tahun, dan bagi anak kurang dari 12 tahun wajib PCR 3x24 jam. 

"Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," tegas Wiku.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: