Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Israel Anggap Amerika Sudah Jauh dari Kata Aman, Kini Warganya Diminta...

Israel Anggap Amerika Sudah Jauh dari Kata Aman, Kini Warganya Diminta... Kredit Foto: Israel Government Press Office/Amos Ben Gershom
Warta Ekonomi, Tel Aviv -

Israel pada Senin mengeluarkan dekret yang menambahkan Amerika Serikat ke dalam daftar tujuan negara yang dikenai larangan terbang atas kekhawatiran penyebaran varian Omicron COVID-19.

Berdasarkan ketetapan itu, yang akan berlaku mulai Selasa (21/12/2021) pukul 22.00 GMT, warga negara Israel harus terlebih dahulu mendapatkan izin khusus jika ingin terbang ke Amerika Serikat.

Baca Juga: Surat Kabar Iran Lempar Ancaman ke Israel: Kami Hanya Butuh Satu Langkah!

AS saat ini merupakan salah satu dari sedikitnya 50 negara yang tidak boleh dikunjungi warga negara Israel.

Saat menyampaikan pernyataan melalui televisi pada Minggu (19/12/2021), Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mengatakan Israel sudah bergerak cepat untuk membatasi perjalanan ketika Omicron pertama kali terdeteksi pada November.

Kasus terkait varian tersebut, katanya, saat ini berkurang. Namun, Bennett memperkirakan lonjakan jumlah orang yang sakit akan terjadi dalam beberapa pekan mendatang.

Pada Senin, para menteri kabinet Israel melakukan pemungutan suara terhadap rekomendasi Kementerian Kesehatan untuk memasukkan Amerika Serikat, Italia, Belgia, Jerman, Hongaria, Maroko, Portugal, Kanada, Swiss, dan Turki, ke dalam daftar larangan terbang, kata kantor PM dalam pernyataan.

Israel sudah memastikan kemunculan 134 kasus Omicron dan mencatat 307 kasus yang diduga terkait Omicron, kata Kementerian Kesehatan. Sebanyak 167 di antara orang-orang yang terkena varian tersebut tidak menunjukkan gejala, kata Kementerian.

Dalam penanganan pertama secara cepat terhadap Omicron, yang pertama kali dideteksi di Afrika bagian selatan serta Hong Kong, Israel pada 25 November melarang kedatangan warga asing.

Selain itu, warga Israel yang tiba dari luar negeri dikenai kewajiban untuk menjalani karantina selama 14 hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: