Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jepang Terang-terangan Gantung 3 Terpidana Mati Pertama dalam 2 Tahun

Jepang Terang-terangan Gantung 3 Terpidana Mati Pertama dalam 2 Tahun Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Tokyo -

Kementerian Kehakiman Jepang mengatakan tiga terpidana mati digantung pada Selasa (21/12/2021) dalam eksekusi pertama sejak Desember 2019. Ini juga terjadi pertama kali di bawah pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida.

Kyodo News, Selasa (21/12/2021) melaporkan, ketiganya diidentifikasi sebagai Yasutaka Fujishiro, 65, yang membunuh tujuh kerabatnya di Prefektur Hyogo pada tahun 2004, dan Tomoaki Takanezawa, 54, dan Mitsunori Onogawa, 44, yang dihukum karena membunuh dua karyawan di dua panti pachinko terpisah di Prefektur Gunma pada tahun 2003.

Baca Juga: Jepang Oke dengan Tambahan 317 Miliar Dolar untuk Bantuan Covid-19

Setelah eksekusi hari Selasa, jumlah narapidana yang divonis hukuman mati di Jepang mencapai 107 orang.

Pengadilan Distrik Kobe di Jepang barat menghukum mati Fujishiro pada Mei 2009 dan keputusan itu diselesaikan pada Juni 2015 setelah Mahkamah Agung menolak banding.

Takanezawa dan Onogawa, yang juga merampok salah satu korban mereka dan mencuri uang dari salah satu panti pachinko, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Distrik Saitama dekat Tokyo. Hukuman mati pada Takanezawa diselesaikan pada Juli 2005 setelah ia mencabut bandingnya, sementara hukuman Onogawa diselesaikan pada Juni 2009 di Mahkamah Agung.

Setelah eksekusi, Wakil Kepala Sekretaris Kabinet Seiji Kihara mengatakan kepada wartawan bahwa "tidak pantas untuk menghapus (sistem hukuman mati negara itu) mengingat situasi saat ini di mana kejahatan keji terus terjadi."

"Banyak orang Jepang berpikir hukuman mati tidak dapat dihindari dalam kasus kejahatan yang sangat jahat," kata Kihara.

Lebih dari dua pertiga negara di dunia telah menghapus hukuman mati dalam hukum atau praktik, menurut Amnesty International.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: