Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bursa Kasih Sinyal Delisting Saham, Apa yang Bisa Garuda Lakukan?

Bursa Kasih Sinyal Delisting Saham, Apa yang Bisa Garuda Lakukan? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) merespons sinyal delisting saham yang disampaikan Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu. Manajemen menyampaikan bahwa Garuda akan memberikan perhatian penuh terhadap permasalahan tersebut.

Untuk saat ini, ungkap manajemen, Garuda masih fokus melakukan upaya percepatan pemulihan kinerja melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu diharapkan dapat memberi hasil yang baik dalam penyelesaian kewajiban usaha yang turut menjadi salah satu pertimbangan Bursa dalam melakukan delisting saham. Baca Juga: Garuda Oh Garuda! Sudah Susah, Eh Sekarang Terancam Didepak dari Bursa Gara-Gara Masalah....

"Kami tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," pungkas Garuda melalui keterbukaan informasi, Rabu, 22 Desember 2021.

Garuda mengamini bahwa sesuai dengan pengumuman Bursa, delisting saham dapat dilakukan jika suatu saham mengalami suspensi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir. Sementara saat ini, saham Garuda telah disuspensi selama enam bulan seiring dengan adanya penundaan pembayaran kupon sukuk.

"Kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai perusahaan yang lebih sehat, agile, dan berdaya saing," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: