"Tapi bagaimana dengan pengusaha yang tidak mampu? Kan dasar Pergub ini kan buat semua tenaga kerja," tutur dia.
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan awalnya menetapkan kenaikan UMP 0,85 persen atau Rp 37.749.
Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Anies kemudian melayangkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan dan menaikkan UMP 5,1 persen atau Rp 225.667.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: