Reforma Agraria di Cianjur: 980 Hektar Lahan Sengketa Sudah Digarap Warga dan Jadi Nilai Ekonomi
Kredit Foto: Dian Ihsan
Ada perubahan besar yang mulai dirasakan warga di Batulawang, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber sengketa kini perlahan berubah menjadi area produktif yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sekitar 980 hektar lahan yang tadinya berstatus sengketa sudah dapat dimanfaatkan warga, setelah pengelolaannya berada di bawah Badan Bank Tanah. Sebelumnya, kawasan tersebut menjadi sengketa antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) dengan masyarakat yang telah lama tinggal serta menggarap lahan.
Saat ini, warga mulai memanfaatkan tanah tersebut untuk berbagai kegiatan. Ada yang menanam jagung, beternak ayam dan kambing, hingga mengembangkan kebun kopi yang mulai menghasilkan.
Bagi masyarakat Batulawang, perubahan ini menjadi harapan baru. Tanah yang sebelumnya lekat dengan persoalan sengketa sudah mulai memberikan ruang bagi warga untuk mengembangkan usaha dan memperoleh penghasilan ekonomi bagi keluarga.
Pemanfaatan lahan tersebut merupakan bagian dari program reforma agraria di Cianjur. Program ini tidak hanya bertujuan membuka akses masyarakat terhadap tanah, tetapi juga memastikan lahan tersebut dapat dikelola secara produktif dan memberikan manfaat jangka panjang.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudradjat, mengatakan lahan tersebut diperoleh melalui proses pelepasan hak dari pemegang HGU yang difasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"HPL yang kami dapat seluas 2.023 hektar, asalnya lahan ini telah dilepaskan oleh pemegang HGU," kata Hakiki saat bertemu media di Batulawang, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (21/8/2026).
Dari total 980 hektar lahan yang masuk dalam program reforma agraria, sekitar 200 hektar di antaranya kini telah dimanfaatkan masyarakat. Sedangkan berdasarkan pendataan pemerintah daerah, sebanyak 1.927 kepala keluarga (KK) telah tercatat sebagai penerima manfaat.
Meski demikian, pendataan masih berlangsung. Masih ada warga yang belum tercatat sebagai penerima manfaat, salah satunya karena membutuhkan waktu untuk memahami dan membangun kepercayaan terhadap program tersebut.
"Kita sosialisasi soal ini saja butuh waktu dua tahun. Jadi, program ini belum satu tahun berjalan," tegas dia.
Untuk itu, pelaksanaan reforma agraria di Cianjur bukan sekadar soal memberikan akses kepada masyarakat untuk menggarap tanah. Pemerintah juga perlu memastikan warga memahami skema yang diberikan dan mampu mengelola lahan secara berkelanjutan agar tidak kembali terbengkalai.
Tidak Langsung Menjadi Hak Milik Warga
Dalam program ini, warga penerima manfaat tidak langsung mendapatkan hak milik atas tanah. Pada tahap awal, mereka memperoleh hak pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Skema tersebut diterapkan untuk menjaga agar lahan tetap digunakan sesuai tujuan program dan tidak langsung diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain.
"Ada di dalam perjanjian sudah disebutkan, bahwa warga mendapatkan hak miliknya (manfaat) itu, tidak boleh dijualnya," jelas Hakiki.
Baca Juga: Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB
Baca Juga: Bank Indonesia Jabar Dongkrak Produktivitas Padi Organik Cianjur Hingga 8,3 Ton
Baca Juga: Mendagri Dorong Pemda NTT Percepat Pendataan Sekolah dan Rumah Ibadah Rusak Akibat Gempa
Penerima manfaat diberikan waktu 10 tahun untuk membuktikan bahwa lahan tersebut benar-benar dikelola dan memberikan manfaat ekonomi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 40 PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, yang menjadikan periode tersebut sebagai masa evaluasi untuk menilai apakah penerima mampu memanfaatkan tanah secara optimal atau justru tidak menggunakannya sesuai peruntukan.
Apabila lahan dimanfaatkan dengan baik selama periode tersebut, hak pakai berpeluang ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebaliknya, apabila tanah ditelantarkan atau tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan, Badan Bank Tanah dapat memberikan pemberitahuan dan menarik kembali hak tersebut untuk kemudian dialihkan kepada penerima manfaat lainnya.
Pemerintah daerah juga tetap dilibatkan dalam proses tersebut, termasuk bupati sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat kabupaten.
Dengan skema ini, lahan yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari sengketa diharapkan dapat berubah menjadi aset produktif yang membuka sumber penghasilan baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Cianjur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan