Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri: 140.474 Struktur Birokrasi Telah Disederhanakan

Kemendagri: 140.474 Struktur Birokrasi Telah Disederhanakan Kredit Foto: Antara/Arnas Padda
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan saat ini pihaknya telah menyetujui 493 pemerintah kabupaten/kota dari 508 daerah yang mengajukan usulan Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO).

Persetujuan ini juga diberikan kepada 32 pemerintah provinsi yang sebelumnya turut menyampaikan usulan. 

“Kemendagri mengapresiasi kolaborasi pemerintah daerah (Pemda) guna mewujudkan program prioritas presiden, yaitu penyederhanaan birokrasi," ujar Akmal di Jakarta, Rabu (22/12/2021). 

Secara keseluruhan, sambung Akmal, persetujuan itu meliputi 140.474 jabatan dari target jabatan yang hendak disederhanakan sebanyak 143.115 jabatan. Angka ini setara dengan 94,86% dari seluruh target capaian PSO di tingkat Pemda. 

Akmal menegaskan, bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan PSO, agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai kelembagaan dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bagi perangkat daerahnya. 

"Untuk selanjutnya, segera menyampaikan usulan penyetaraan jabatan kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat  (1) huruf b Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021," lanjutnya. 

Di lain sisi, Akmal mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri hingga 2 Desember 2021 terdapat 508 kabupaten/kota yang telah mengajukan PSO sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya belum mengajukan.

Kabupaten/kota yang belum mengajukan itu di antaranya 2 daerah di wilayah Sumatera dan 13 daerah di wilayah Timur (Papua dan Papua Barat). Sementara dari total 34 provinsi, 2 di antaranya belum mengajukan usulan PSO ke Kemendagri, yakni Papua dan Sumatera Selatan. 

"Kami (Kemendagri) telah menegur secara tegas bagi pemerintah daerah yang belum melaksanakan perintah presiden ini,” pungkas Akmal. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: